MAKASSAR, BKM– Aktivitas pedagang kambing yang telah berjualan sekitar 20 tahun lamanya di atas fasilitas umum (fasum) di ruas Jalan Masjid Raya, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, mendapat tanggapan serius dari Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
Danny sapaan akrab wali kota mengaku sedikit kecewa, karena lurah ataupun camat yang seharusnya mengontrol dan mampu menyelesaikan permasalahan di wilayahnya justru lambat.
Seperti penggunaan fasum demi kepentingan bisnis pribadi yang ramai diresahkan warga lorong di ruas Jalan Masjid Raya. Selain itu, mengganggu lalu lintas warga yang hendak keluar dan masuk lorong karena aktivitas ternak di sana.
“Sebenarnya pedagang kambing sudah tidak bisa lagi kalau jualan di tengah kota. Makanya perlu dicarikan solusi. Para pedagang kambing bisa tetap jualan di tempat khusus dan warga dapat tetap nyaman alias tidak terganggu,” ungkap Danny, Selasa (24/8).
Adapun solusi dapat diberikan Pemerintah Kota Makassar yaitu dengan menyiapkan tempat khusus untuk aktivitas jual beli ternak. Dengan begitu, para pedagang kambing atau sapi bisa leluasa jualan tanpa mengganggu warga lainnya.
“Makanya dipersiapkan dulu tempatnya. Memang walikota itu jangankan manusia, kambing saja kita urus. Kira-kira begitu,” sindirnya.
Sebelumnya, Sabtu (21/8), pihak Kelurahan Baraya bersama unsur tripika melakukan penertiban pedagang kambing yang berjualan di atas fasum lorong selama 20 tahun lamanya.
Tindakan penertiban tersebut diketahui dilakukan lantaran banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu serta penggunaan fasum lorong yang dianggap menyalahi Perda Nomor 4 tahun 2003 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Perdagangan Dibidang Peternakan dan Pengenaan Retribusi atas Pengenaan Pemeriksaan Kesehatan Hewan serta Daging Dalam Wilayah Kota Makassar, serta Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 524/790/Kep/XI/2010 tentang Penetapan Wilayah Bebas Ternak Dalam Kota Makassar. (arf)

