pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Perwali Parkir Pinggir Jalan tak Maksimal

Imam: Kita Akan Godok Jadi Perda

MAKASSAR, BKM — Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Makassar nomor 64/2011 tentang larangan parkir pada lima ruas jalan belum efektif berjalan dan belum memberi efek jera. Padahal, perwali ini sudah tujuh tahun.

Pasalnya, penindakan hanya dilakukan sebatas momen atau waktu tertentu. Sanksi yang diberikan pun sangat ringan. Hanya sebatas menggembok kendaraan. Selanjutnya didata dan diberi peringatan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud juga menyadari hal tersebut.
Menurut mantan Kasatpol PP Makassar itu, tujuh tahun perwali soal larangan parkir pinggir jalan berlaku namun memang efek aturan tersebut terhadap masyarakat belum maksimal.
“Pada dasarnya perwali harus dijalankan. Namun cuma sebatas ditertibkan. Besoknya muncul lagi. Itupun tidak kuat sanksi yang diberikan pada pelanggar,” ungkap Iman, Rabu (25/8).
Menyikapi persoalan tersebut, melalui hak inisiatif DPRD Kota Makassar, saat ini digodok peraturan daerah (Perda) terkait larangan parkir di pinggir jalan.
“Jadi sudah tujuh tahun perwali yang kita pakai. Untuk itu, kita tingkatkan menjadi peraturan daerah. Kalau peraturan daerah itu pendekatan hukumnya terukur dan terarah. Karena ada yang putuskan ada denda dan sebagainya,” jelasnya.

Soal penegakan perwali dengan terjun langsung melakukan penertiban kendaraan, sejauh ini, kata Iman, masih dilakukan. Cuma tidak terlalu intensif seperti sebelum-sebelumnya.
Alasan Iman, karena saat ini situasi masih dalam kondisi pandemi covid-19. Mobilitas warga masih kurang. Kendaraan yang lalu lalang di jalan juga tidak seperti saat kondisi normal.
“Inikan sejak pandemi, mobilitas warga rendah. Kurang tong mi juga macet-macet jalanan. Makanya kita konsentrasi dulu. Covid dulu. Inikan tidak normal. Yang namanya up normal itukan semuanya tidak normal. Misalnya biasanya dua kali , satu kali mami kita lompat-lompat ini,” jelas Iman.
Sementara itu, data dari Dinas Perhubungan Kota Makassar, dari Januari hingga Juni, Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar sudah menggembok 70 kendaraan yang melakukan parkir tepi jalan di Kota Makassar, khususnya di jalan-jalan straregis.

“Selama 2021 ini jumlah kendaraan yang kami gembok sudah ada sebanyak 70 unit kendaraan roda empat,” ujar Kepala Seksi Penindakan Dishub Kota Makassar Darwis.
Rinciannya, Januari sebanyak 9 unit, Februari sebanyak 10 unit, Maret 13 unit, April sebanyak 20 unit, Mei 0, dan Juni sementara ini sebanyak 19 unit.
Darwis mengatakan, Dishub sempat absen pada Mei lantaran adanya penugasan khusus di batas kota.
“Untuk sementara itu jumlahnya, kemarin kan kita sempat ditugaskan di perbatasan jadi untuk penindakan kita tiadakan dulu,” bebernya.

Khusus roda dua, Darwis mengatakan juga melakukan penindakan. Hanya, pendataan tidak dilakukan lantaran kendaraan roda dua biasanya langsung ditangani oleh pemiliknya.(rhm)




×


Perwali Parkir Pinggir Jalan tak Maksimal

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link