MAKASSAR, BKM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, telah melimpahkan perkara dugaan korupsi kredit fiktif dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Dengan mengadili terdakwa, mantan Account Officer Bank Sulselbar cabang utama Bulukumba, Muhammad Ikbal Reza Ramadhan. Terdakwa Muhammad Ikbal Reza Ramadhan dijadikan terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif dan TPPU sebesar Rp25 miliar, di kantor Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba.
Terdakwa Muhammad Ikbal Reza Ramadhan selaku mantan Account Officer Bank Sulselbar cabang utama Bulukumba, diduga kuat telah memanipulasi data pinjaman untuk nasabah fiktif dalam pinjaman kredit usaha mandiri dan kredit usaha Lainnya (KUL), di Bank Sulselbar cabang utama Bulukumba sejak tahun 2016 hingga 2021 lalu.
Dengan barang bukti berupa aset bergerak dan tak bergerak, serta barang bukti 106 dokumen Kredit nasabah fiktif tahun 2016 hingg 2021.
Terkait pelimpahan perkara ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, saat ditemui membenarkan hal tersebut.
”Hari ini (kemarin) perkaranya telah resmi dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tipikor Makassar,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Parepare ini, Senin (30/8).
Dengan telah dilimpahkannya perkara ini, kata Idil, secara otomatis kewenangan perkara tersebut bukan lagi menjadi kewenangan JPU, melainkan telah menjadi hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
JPU lanjut Idil, saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal agenda sidang perkara tersebut digelar di persidangan. ”Termasuk siapa saja majelis hakim, yang nantinya akan ditunjuk untuk menyidangkannya,” ujar Idil. (mat)

