MAKASSAR, BKM — Tujuh orang tersangka penculikan terhadap seorang sopir daring di Makassar beberapa hari lalu, kini mendekam di sel Mapolrestabes Makassar. Sebelumnya mereka tertangkap di sejumlah tempat di Makassar dan di Pulau Jawa.
Atas perbuatannya, mereka dijaerat pasal berlapis. Yakni pasal 365 dan pasal 33 ayat (1) KUHP, serta pasal 55 KUHP. Demikian disampaikan Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, ketika dikonfirmasi via gawainya, Rabu (1/9).
Dikemukakan, kejadian berawal pada Jumat (16/8) di salah satu rumah makan di Jalan Sultan Alauddin Makassar. Korban AR didatangi 2 orang lelaki AZ (53) dan HR (48) sambil diancam dengan sebila badik disertai kata-kata, ”mana kunci mobilmu. Bawa saja ke kantor.”
Selanjutnya korban AR dimasukkan ke dalam mobil. Dengan mata tertutup, korban dibawa keliling-keliling. Sesampai di Jalan Metro Tanjung Bunga, korban dipindahkan ke mobil Mobilio. Selanjutnya korban dibawa sampai ke perbatasan Provinsi Gorontalo.
Korban AR diturunkan di tengah hutan dengan badan telanjang beserta mata dan tangan dilakban. Sedangkan para pelaku melanjutkan perjalanan ke Manado. Korban AR yang ditinggalkan kemudian membuka lakban dan berjalan kaki sekitar 5 kilometer untuk meminta pertolongan. Setiba di Makassar korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Makassar pada Jumat (20/8).
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman, mengemukakan, otak penculikan dan penyekapan ini merupakan seorang perempuan berinisial NA (31).
Dia adalah pengusaha asal Jakarta. Dia meminta kepada pelaku untuk menculik AR karena sakit hati telah diputuskan. Tersangka NA berhubungan asmara dengan korban kurang lebih satu tahun. Korban merupakan salah satu pengemudi online di Kota Makassar.
Di tengah perjalanan, hubungan asmara NA dan AR kandas. Terjadi cekcok antara istri korban (AR) dengan tersangka (NA). Tersangka (NA) merasa sakit hati meminta dan merekrut beberapa temannya di Jakarta dan Makassar.
”Selanjutnya terjadilah skenario penculikan disertai kekerasan,” ucap Kompol Jamal. Kompol Jamal menerangkan, tersangka ada tuju orang, masing-masing berinisial NA, MP, MA, AD, AZ, AB, dan HR. Dari ketujuh tersangka diamankan di tempat berbeda, yakni 2 orang di wilayah Jakarta, 1 orang di wilayah Bogor, 1 orang di Bandung, serta 3 orang diamankan di Gowa dan Makassar.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit gawai, badik yang digunakan mengancam korban, serta mobil dalam keadaan rusak berat. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni 365 dan pasal 33 ayat (1) KUHP, serta pasal 55, 56 KUHP. (jul)

