pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dishub Akan Atur Aktivitas Truk Dalam Kota

Danny: Lalu Lintas dan Kemacetan Jadi Fokus

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar dinilai tidak tegas dalam memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 94 Tahun 2014 tentang Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar atau populer dengan nama Perwali Truk Dalam Kota.

Dalam Perwali tersebut, diatur jam-jam operasional kendaraan berbadan besar tersebut bisa beroperasi di dalam kota.

Namun, perwali tersebut dinilai tidak bertaring. Hampir setiap saat, mulai pagi hingga malam, truk berkapasitas besar bisa kita temukan lalu lalang di jalan-jalan.
Selain kerap menimbulkan kemacetan, tak jarang, terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk-truk. Seperti yang terjadi di Jalan Andi Jemma pekan lalu, pada saat jam sibuk dan padat-padatnya kendaraan. Tabrakan tersebut pun menewaskan satu orang pengendara bermotor.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, mengaku cukup diresahkan dengan keberadaan truk dalam kota yang lalu lalang tanpa mengenal batas waktu.
Orang nomor satu Makassar itu berjanji akan segera membenahi aturan yang ada dan lebih tegas dalam menerapkannya.
Dia mengatakan, sebelumnya memang dirinya agak kesulitan karena proses resetting di tubuh Pemkot Makassar belum dilakukan.
Danny merasa perlu menunjuk orang-orang yang punya kapasitas dan kompetensi untuk duduk di posisi-posisi yang bisa mengeksekusi program dan kebijakannya secara maksimal. Itulah kenapa dirinya harus melakukan resetting besar-besaran mulai dari posisi jabatan eselon IV hingga eselon II.
Danny mengatakan, jika resetting sudah dilakukan secara keseluruhan, maka semua kebijakan, program, maupun aturan harus dikawal secara ketat.
“Kira-kira Oktober kita kasih jalan maksimal. Setelah diresetting sampai di seksi. Kita akan masuk ke program lalu lintas. Saya bilang kita akselerasi program setelah ini. Termasuk infrastruktur dan sistem lalu lintas, kemacetan, semua kita mulai kasih jalan karena. Kemarin tidak bisa jalan karena kabinet juga belum tuntas,” ungkap Danny.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Iman Hud mengemukakan, truk-truk besar, khususnya yang kapasitas 10 roda ke atas memang semestinya dilarang beroperasi pada siang hari.
Sesuai Perwali, operasional truk dalam kota dibatasi mulai pukul 21.00 wita hingga pukul 05.00 wita.
“Tapi ada pengecualian, jika truk memuat kebutuhan esensial. Dari dulu saya tidak setuju dengan truk 10 roda. Tapi karena adanya dispensasi mengenai muatan esensial dan kritikal maka tidak bisa dihalangi. Jadi harus ditempatkan secara proporsional,” kata Iman.
Diapun mengakui jika regulasi yang ada saat ini cukup lemah karena kapasitasnya hanya perwali. Implikasi hukum jika melanggar tidak terlalu kuat. Berbeda jika yang mengatur adalah peraturan daerah (Perda).
“Siapa yang mau dengar kalau perwali. Apa ketentuan hukum yang kuat jika perwali. Digembok, diberi surat pernyataan, disemprit-semprit ji, tidak ada efeknya, tidak efektif,” terangnya.
Saat ini, lanjut mantan Kasatpol PP Kota Makassar itu, regulasinya telah digodok di DPRD Kota Makassar lewat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat atau kerap disebut Sapu Jagad.

Diakui Imam salah satu poin utamanya adalah membenahi truk-truk jelajah yang beroperasi pada siang hari dengan sanksi tegas.
“Sanksinya itu berat, itu bisa dipenjara sampai dengan denda juga kita atur sampai Rp50 juta,” lanjutnya.
Dia mengatakan regulasi tersebut telah melewati feasibility study (FS) dan sanksi tersebut sudah sangat tepat.
“Sudah selesai saya bikin, sama-sama. 10 kali rapat melibatkan FS kita libatkan akademisi. Kita tinggal menunggu, substansinya di situ. Dorong itu agar cepat keluar perda biar kasih ketat ini kota,” pungkasnya. (rhm)




×


Dishub Akan Atur Aktivitas Truk Dalam Kota

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link