JAKARTA, BKM — Pemerintah menargetkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2021 untuk pekerja ditargetkan akan selesai secara keseluruhan pada akhir Oktober 2021.
”Mudah-mudahan pada tahap 3, 4, 5, ini bisa lancar. Mudah-mudahan kita bisa selesaikan ini paling cepat akhir September, paling lama Oktober,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah saat meninjau pengaktifan rekening pekerja penerima BSU di Kota Semarang, Jumat (3/9)
Lantas kapan BSU akan dicairkan untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta? Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan, penerima BSU yang memiliki rekening bank swasta atau non Himbara akan dibuatkan rekening bank terlebih dulu di Himbara secara kolektif agar dapat menerima BSU.
”Penerima BSU yang memiliki nomor rekening non Himbara akan dibuatkan (rekening Himbara) secara kolektif,” kata Anwar dikutip dari salah satu media, Senin (6/9).
Anwar menjelaskan, proses pembuatan rekening itu nantinya akan dilakukan pihak Himbara bekerja sama dengan perusahaan tempat penerima subsidi upah bekerja.
”Pihak Himbara akan berkoordinasi dengan perusahaan,” ujar Anwar.
Ia mengatakan, saat ini sebagian penerima BSU tahap 3 sudah mulai dibuatkan rekening secara kolektif di Himbara. ”Untuk angkatan ke 3 sebagian sudah dibantu dibuka secara kolektif,” kata Anwar.
Anwar mengatakan, BSU akan dicairkan ke rekening pekerja yang telah dibuatkan rekening di Himbara setelah Kemnaker selesai melakukan pemadanan data.
”Setelah data yang kami peroleh dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kami lakukan pemadanan dengan penerima program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM,” kata Anwar. BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan data sebanyak 1,5 juta pekerja penerima BSU kepada Kemnaker. Sebanyak 1,5 juta pekerja tersebut termasuk dalam pencairan BSU tahap 3. Adapun total data yang telah disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker adalah 3,75 juta dari target penerima BSU sebanyak 8,7 juta pekerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengungkapkan, data yang diserahkan pada tahap 3 merupakan data pekerja yang belum memiliki rekening Himbara.
”Khusus pada penyerahan data tahap III ini, data yang diserahkan merupakan data pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara,” kata Anggoro.
Besaran BSU 2021 BSU 2021 diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat, seperti berstatus WNI, terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, dan memiliki upah paling tinggi Rp 3,5 juta. Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Pekerja yang mendapat prioritas menerima BSU adalah mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti maupun real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Penerima BSU akan mendapatkan bantuan Rp1 juta yang disalurkan langsung ke rekening bank masing-masing. (int)

