MAKASSAR, BKM — Presiden RI Joko Widodo, telah memberhentikan sementara Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah setelah kasus hukum yang menjeratnya. Hal itu ditegaskan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Kemarin, surat pemberhentian sementara Nurdin Abdullah beredar di media sosial. Namun Sudirman mengaku telah menerima surat tersebut.
“Sudah, sudah ada (suratnya),” kata Sudirman singkat di Kantor DPRD Sulsel, Rabu (8/9) sore.
Setelah adanya surat pemberhentian sementara Nurdin Abdullah itu, publik pun mempertanyakan status Andi Sudirman Sulaiman, wakil gubernur yang kini menjabat pelaksana tugas (Plt).
Sejak Nurdin Abdullah diciduk KPK pada akhir Februari 2021 lalu, Kementerian Dalam Negeri langsung menunjuk Sudirman untuk mengambil alih tugas dan kewenangan gubernur. Tapi meskipun Nurdin diberhentikan sementara sebagai gubernur, status Sudirman tetap seorang Plt.
“Proses hukum kan masih berjalan. Jadi pelaksanaan tugas ini untuk mengisi kekosongan saja supaya pemerintahan tetap berjalan,” kata Sudirman lagi.
Pakar Pemerintahan Universitas Hasanuddin, Andi Lukman Irwan, mengatakan, pemberhentian sementara Nurdin Abdullah nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat ini, kata dia, status wakil gubernur masih sebagai pelaksana tugas gubernur. Status itu akan berubah seiring dengan perubahan status hukum Nurdin Abdullah.
“Nanti setelah inkrah keputusan hukum atas kasus hukum yang menimpa pak gubernur barulah kemudian pak wakil gubernur yang dilantik menjadi penjabat gubernur,” katanya.
Lukman juga mengatakan, pemberhentian sementara berarti Nurdin Abdullah tidak bisa lagi mendapatkan segala fasilitas yang sifatnya berkaitan dengan kedudukan Nurdin sebagai gubernur.
“Karena beliau secara sementara sudah diberhentikan dari jabatannya. Jadi segala hak beliau yang melekat itu kemudian lepas. Jadi saya kira beliau disebut sebagai gubernur yang non aktif,” kata Lukman. (jun)

