MAKASSAR, BKM — Bagi warga Kota Makassar yang menjadi wajib pajak dan telah mengikuti vaksinasi dapat memanfaatkan relaksasi atau pengurangan sebesar 30 persen pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan itu berlaku dari di bulan September 2021.
Pengurangan bayar pajak yang diberikan Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu termaktub di Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 50 Tahun 2021 tentang pemberian pengurangan sebesar 30 persen bagi seluruh wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar Firman Hamid Pagarra di podcast kanal Youtube Harian Berita Kota Makassar, mengatakan pengurangan pembayaran pajak bagi seluruh masyarakat wajib pajak berlaku awal September, bertepatan saat dirinya menerima amanah sebagai sekretaris sekaligus selaku pelaksana tugas (plt) kepala Bapenda Makassar.
“Itu langkah awal yang kami lakukan saat mendapatkan amanah sebagai sekretaris sekaligus plt kepala Bapenda, mengingat pandemi covid-19 belum berakhir dan status level empat masih diberikan pemerintah pusat. Tentunya masyarakat masih merasakan dampak-dampaknya, khususnya di sektor ekonomi,” kata Firman yang hadir di studio mini BKM Lantai III Graha Pena, Jumat, 17 September 2021.
Karena sisuasi itu, Bapenda Makassar dengan sosok pemimpin barunya mengeluarkan kebijakan berupa pengurangan 30 persen pembayaran pajak. Hal ini bertujuan untuk memberi rangsangan bagi seluruh wajib pajak ikut berkontribusi memenuhi kewajiban pajaknya dan meringankan beban pajak di masa pandemi covid-19, khusus di tahun 2021.
Adapun persyaratan bagi masyarakat wajib pajak untuk mendapatkan kompensasi ini, yaitu megambil formulir di kantor Bapenda Makassar. Dalam formulir, wajib pajak diminta melampirkan fotokopi KTP, KK, surat pajak tahun berjalan dan bukti surat vaksin. Sementara untuk perusahaan atau badan hukum lainnya, syarat wajib dipenuhi adalah bukti vaksin 80 persen dari jumlah karyawan atau anggota.
“Kalau misalnya 100 orang karyawan, minimal 80 orang sudah vaksin. Itulah langkah awal kami lakukan. Berikutnya kami akan melakukan percepatan-percepatan mungkin memanfaatkan digitalisasi atau berhubungan dengan pendapatan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, target PBB tahun ini ditetapkan oleh pemerintah kota sebesar Rp1 miliar. Firman berharap target pendapatan tersebut bisa terealisasi di akhir tahun.
“Dulu itu ada namanya Laskar Pajak, cuma jadi temuan di BPK. Nah, karena temuan itulah menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti dan memutuskan apakah Laskar Pajak dulunya efektif atau tidak. Perlu atau tidak dilanjutkan. Karena input dana pajak dari Laskar Pajak tidak efektif. Mungkin menjadi dasar pertimbangan bagi kami sesuai temuan BPK untuk kami untuk melakukan evaluasi atau mungkin akan digantikan oleh Laskar Pelangi,” tandasnya. (arf)

