JAKARTA, BKM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji untuk memperketat aturan penjualan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Salah satunya adalah dengan mewajibkan untuk menggunakan nomor tunggal investor alias Single Investor Identification (SID) untuk pembelian produk asuransi unit link. Produk unit link ini adalah gabungan dari pertanggungan asuransi dan investasi yang dijual perusahaan asuransi jiwa kepada nasabahnya.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK, Dewi Astuti, mengatakan, ketentuan ini memang dalam proses pengkajian. Namun hal ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya perlindungan investor. Aturan ini akan menjadi bagian dari SE terbaru mengenai PAYDI kendati belum final.
”Kita mau aturan ini dapat menjadi salah satu jawaban dari permasalahan yang muncul, antara lain perlindungan konsumen, proses penjualan, pemahaman konsumen mengingat produk ini adalah tetap produk asuransi tetapi ada unsur investasi,” kata Dewi seperti dikutip dari salah satu media, Senin (20/9).
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangan resmi kinerja INKB Agustus lalu, mengatakan, untuk menjaga industri asuransi menghadapi penurunan ekonomi dampak pandemi Covid 19, OJK memang sudah mengeluarkan berbagai kebijakan relaksasi seperti perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi.
Selain itu, terkait dengan SE baru, Sekar mengatakan OJK memang tengah menyiapkan surat edaran mengenai PAYDI, yang akan mengatur kriteria perusahaan yang memasarkan PAYDI, desain PAYDI, pedoman pengelolaan, pemasaran dan keterbukaan informasi, serta pelaporan PAYDI.
”Untuk meningkatkan pengawasan kepemilikan efek oleh perusahaan asuransi, OJK juga sedang menyiapkan dashboard kepemilikan efek perusahaan asuransi dan dana pensiun,” kata Sekar. (int)

