MAKASSAR, BKM–Kekerasan terhadap guru di kota Makassar kerap kali terjadi dan menjadi perhatian seluruh masyarakat. Olehnya itu, anggota DPRD Kota Makassar mendorong Raperda Perlindungan Guru di Kota Makassar.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Al Hidayat Syamsu, mengatakan, jika tingkat kekerasan terhadap guru di Kota Makassar hingga saat ini masih tinggi.
Bahkan dari hasil evaluasinya DPRD Makassar, kekerasan guru di kota Makassar mencapai 20 persen.
“Kita sudah gelar rapat dengar pendapat bersama guru. Ternyata selama ini sudah ada 20 persen lebih kekerasan yang dilakukan oleh pihak lain kepada para guru. Tentu ini cukup mengkhawatirkan,” katanya.
Atas dasar inilah dikatakan Hidayat, akhirnya DPRD Makassar mendorong Ranperda Perlindungan guru di kota Makassar. Dimana hal ini dianggap masih minim diakomodir oleh regulasi tingkat daerah.
“Sesuai dengan rujukan UU sistem pendidikan nasional, dan UU perlindungan guru dan dosen, diatur bahwa perlindungan guru itu bisa dijabarkan secara teknis di tingkat daerah. Yang lebih sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal daerah,” ungkapnya.
Ranperda Perlindungan Guru ini juga diharapkan akan bisa mengatur hak dan kewajiban bagi tiap guru di Kota Makassar. Baik yang berstatus sebagai ataupun sebagai tenaga honorer.
Selain itu, ranperda ini juga akan mengatur batasan kewenangan guru agar tidak melanggar UU Perlindungan dan Kekerasan terhadap anak.
“Kalau berdasarkan KPAI, disuruh lari berapa putaran dan sebagainya yang katanya hal ini sebagai bentuk pendisiplinan, justeu masih dianggap masih bentuk kekerasan. Nah sementara menurut guru itu bagian dari sistem mendidik. Inilah yang kita mau kasih batasan. Nanti kita akan atur juga,” tutupnya.(nug)

