pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Lanjutan Kasus Pembakaran Mimbar Masjid Raya

Urine Ka’bah Positif Konsumsi Narkoba

MAKASSAR, BKM — Kasus pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Jalan Masjid Raya, kini memasuki babak baru. Personel kepolisian dari Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar telah menangkap seorang pemuda bernama Kabah (22), warga Jalan Tinumbu, kecamatan Bontola
Ka’bah ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama personel Opsnal Polsek Bontoala pada Sabtu siang (25/9) sekitar pukul 14.00 Wita. Saat dilakukan penangkapan, juga turut diamankan zat Narkoba dan sajadah, mimbar, dan Al Quran yang terbaka. Dari barang bukti berupa zat-zat narkoba tersebut, Ka’bah diduga menggunakan sabu. Sehingga setelah dites urine di Labfor Polda Sulsel terbukti dan dinyatakan posif.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando yang dikonfirmasi BKM, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rachman, mengatakan, Ka’bah ternyata sering mengonsumsi narkoba jenis sabu. Penangkap Ka’bah, terduga pembakar mimbar Masjid Raya tersebut dalam kronologis terjadinya pembakaran terhadap objek mimbar Masjid Raya Makassar berawal dari informasi yang diterima pada Sabtu dinihari (25/9) sekitar puku 01.30 Wita.
Laporan tersebut menyebutkan telah terjadi pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar yang dilakukan orang yang tidak dikenal (OTK). Selanjutnya, pihak kepolisian mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Sekaligus melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Dari keterangan saksi maupun rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar dan dari olah TKP pihak kepolisian menemukan sisa kebakaran, serta ada botol diduga berisi minyak tanah.

Dari hasil pemeriksaan terduga mengakui perbuatannya. Motif terduga melakukan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar karena sakit hati dengan pengurus masjid. Dimana, setiap terduga Ka’bah datang ke masjid untuk beristirahat dan tidur-tidur di masjid, selalu dilarang oleh pengurus masjid dan pihak tenaga keamanan.
”Ini motif awal yang kami dapat dari perbuatan pelaku,” ungkapnya.

Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap perilaku pelaku beraktivitas sudah lama mengonsumsi narkoba. ”Seperti telah diatur dalam UU narkoba dan pskitrolipka ini juga kita akan lakukan pengembangan kerterkaitan pelaku dengan pengedar narkoba. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain sajadah yang separuhnya sudah terbakar, potongan –potongan dari mimbar yang ada di dalam Masjid Raya dan kitab suci AlQuran yang juga ikut terbakar karena letaknya di sekitar mimbar. (jul)




×


Lanjutan Kasus Pembakaran Mimbar Masjid Raya

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link