SOPPENG, BKM — Sekkab Pamekasan, Ajip Abdullah mewakili Bupati Pamekasan berkunjung ke Kabupaten Soppeng diterima oleh Wabup Soppeng H Lutfhi Halide di Hotel Triple 8 Soppeng. Kunjungannya dalam rangka studi tiru di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Ajip mengungkapkan kedatangannya tidak lain untuk melakukan studi tiru dan mencoba belajar ke Soppeng yang sudah terlebih dahulu membangun KIHT.
“Kami di Pamekasan masih memulai membangun KIHT dan masih sampai studi kelayakan,” ujar Ajip, Senin (27/9).
Dia mengungkapkan Pamekasan adalah daerah penghasil tembakau, memiliki luas area 30 ribu hektar dan dapat menghasilkan 20 ribu ton pertahunnya.
“Kami ingin tembakau ini bisa diproduksi menjadi rokok di Kabupaten Pamekasan. Ssaya berharap bisa belajar dari Soppeng terkait pengelolaan KIHT,” ucapnya.
“Semoga kunjungan ini bisa membawa manfaat untuk Kabupaten Pamekasan, sehingga bisa membangun Kawasan Industri Tembakau dengan baik,” harapnya.
Sementara Wabup Soppeng, Lutfi Halide mengatakan KIHT terletak di Bentengnge, Kecamatan Lalabata miliki luas kawasan 3,6 hektar telah diresmikan pada 16 Oktober 2020. Kawasan ini dikelola Pemkab melalui Perusda Soppeng.
Kesuksesan Perusda Soppeng untuk mengelola KIHT ini tidak lepas berkat dukungan dari Bea Cukai sebagai fasilitator dan pembina.
“Perusda sebagai pengelola kawasan industri, dimana Perusda bekerjasama dengan Himpunan Pengusaha Tembakau Rokok Soppeng (HIPERTAS),” ujarnya.
Saat ini SOP yang telah diimplementasikan di KIHT yaitu SOP pelayanan dan pengawasan mulai dari penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Mulai dari penetapan tarif cukai hasil tembakau, pengambilan pita cukai, dan pengawasan pengeluaran barang di KIHT.
Pembentukan KIHT Soppeng sesuai UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dan Permenkeu RI Indonesia Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.
Manfaat pengusaha rokok yang bergabung dalam KIHT Soppeng akan mendapatkan sejumlah kemudahan dalam hal perizinan dan penundaan pembayaran cukai. Untuk nilai pita cukai yang telah direalisasikan hingga September 2021 mencapai Rp1,7 miliar.
“Pengelolaan industri hasil tembakau di KIHT selama tahun 2021 diperkirakan jumlah bahan baku yang dipakai sebanyak 4,09 ton dengan asumsi 1 batang sama dengan 1,15 gram dan kapasitas produksi selama tahun 2021 sekitar 3,5 juta batang rokok dengan kapasitas mesin terpasang 500 batang/menit,” tuturnya. (ono/C)

