MAKASSAR, BKM — Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar telah mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan juru parkir (Jukir), Hasriany Daeng Caya (62). Pelapor mengaku dikeroyok dan uang hasil parkirannya dirampas.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rachman, mengemukakan, terkait laporan jukir mengaku dikeroyok, sesuai pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), laporan nenek yang bekerja sebagai jukir, sama sekali tidak benar.
”Pihak penyidik Polrestabes Makassar menerima laporan terkait penganiayaan seorang nenek jukir berinisial DC dan sudah dilakukan penyidikan selama dua sampai tiga hari. Fakta yang ditemukan dari tiga orang yang dimintai keterangannya, orang tersebut sama sekali tidak benar melakukan penganiayaan terhadap si nenek tersebut.
Bahkan, penyidik juga telah memanggil para saksi di TKP, seperti anak menantu si nenek, pegawai bank di sekitar TKP, dan pegawai minimarket tempat nenek itu bekerja sebagai juru parkir,” jelas Kompol Jamal Fathur Rachman.
Sementara di tempat terpisah, Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando mengemukakan, berdasarkan laporan dari nenek itu, penyidik belum temukan ada penganiayaan yang dituduhkan. Dan dari rekaman CCTV belum bisa membuktikan atau membenarkan terhadap laporan nenek tersebut,” jelas Kasi Humas Polrestabes Makassar. (jul)

