MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel segera menurunkan tim untuk mengusut dugaan korupsi pemanfaatan komersialisasi lahan hutan negara di kawasan wisata Tanjung Bira, Kabupaten Bulukmba.
Dugaan komersialisasi kawasan lahan hutan lindung dan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), kini tengah di selidiki pihak Kejati Sulsel. Tim akan menyasar indikasi korupsi dalam pemanfaatan dan penggunaan hutan milik negara, dengan tujuan komersialisasi.
Lantaran lahan hutan milik negara tersebut diduga serta diketahui telah dimanfaatkan pihak pengusaha swasta, untuk tujuan bisnis dengan modus kawasan wisata dan dimanfaatkan sejak puluhan tahun lalu.
Pemanfaatan lahan hutan negara tersebut, diduga kuat tidak memiliki dan mengantongi izin untuk mengelola atau memanfaatkan kawasan hutan lindung dan hutan Tahura. Berdasarkan peraturan dari Kementerian Agraria dan peraturan presiden yang melarang untuk menguasai, menggunakan dan memanfaatkan kawasan hutan lindung untuk tujuan komersialisasi.
Dengan mendirikan bangunan baik itu perumahan, maupun hotel atau villa di lokasi lahan hutan negara, seperti yang ada kawasan wisata pantai Bira dan kawasan Pantai Bara di Kabupaten Bulukumba.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel, Andi Faik W Hamzah, saat dikonfirmasi membenarkan bila pihaknya segera menerjunkan tim.
”Kami akan segera menurunkan tim untuk mengusut kasus ini. Termasuk akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasinya,” tukas Andi Faik.
Rencananya tim yang akan diturunkan tersebut akan melakukan pemantauan dan pengecekan lapangan secara langsung. Agar dapat memastikan ada tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, membenarkan jika kasus tersebut memang kini tengah diselidiki dan diusut.
”Iya, benar kasus ini masih sementara kita selidiki. Dalam waktu dekat kemungkinan tim akan segera diturunkan ke lapangan,” tandasnya. (mat)

