MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan kredit fiktif Rp25 miliar di Bank Sulselbar Cabang Bulukumba, di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Selasa (5/10).
Tiga saksi yang dihadirkan itu masing-masing sebagai Customer Service (CS) Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba. Mereka adalah Lutfiana Ulfa, Andi Ayu Rita, dan Nur Hikmah. Ketiganya bersaksi berkaitan peran terdakwa, M Iqbal Reza Ramadhan.
JPU dalam perkara ini mengatakan, ketiga saksi tersebut dihadirkan untuk menggali lebih dalam peran terdakwa dugaan kredit fiktif dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) senilai Rp25 miliar di Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba.
Dijelaskan, dari ketiga saksi yang dihadirkan itu salah satunya mengaku menerbitkan buku rekening baru atas permintaan account officer yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus itu.
”Salah satu saksi menjelaskan bahwa ada pembukaan rekening baru itu tanpa menghadirkan nasabah. Karena menurut terdakwa, debitur itu adalah nasabah prioritas,” jelas JPU.
Diketahui, terdakwa sebelumnya ketahuan mengajukan dan mencairkan dana kredit nasabah hingga 160 pengajuan kredit fiktif dengan menggunakan sejumlah identitas palsu. Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp25 miliar.
Tidak hanya itu, hasil pengembangan penyidik juga kemudian menemukan upaya pencucian uang. Sejumlah barang berharga serta aset disita penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.
Di antaranya sepeda motor, mobil mewah, rumah toko, percetakan, salon, hingga sebuah kafe yang ada di Bulukumba. (mat)

