MAKASSAR, BKM — Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perpajakan akan mengacu pada nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Teknis pergantian NPWP dengan NIK, kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arief Fakhrulloh, akan dikoordinasikan dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil).
“Kami dari kemendagri mendukung penuh upaya integrasi ini. Peran dukcapil, akan menyediakan NIK dengan data berbasis nama dan alamat penduduk,” jelasnya.
Dinas kependudukan dan catatan sipil setempat menyambut antusias rencana perluasan fungsi nomor induk kependudukan (NIK) di dalam KTP. Bakal dijadikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hal itu menjadi poin dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang harmonisasi perpajakan.
Sekretaris Dinas Dukcapil Makassar, Chaidir, mengatakan, kebijakan itu bakal memudahkan segala urusan administrasi. Termasuk saat verifikasi, sehingga mencegah data ganda.
“Jadi kita berharap rancangan undang-undang, Nik dipakai untuk NPWP itu sangat bagus,” ujarnya saat ditemui di Baruga Anging Mammiri, akhir pekan lalu.
Dia menyebut NIK ganda membuat persoalan baru dalam pendataan. Telah menjadi tugasnya, bagaimana agar setiap warga Makassar memiliki data tunggal.
“Karena sekarang, semua data perencanaan pembangunan dan kementerian itu berbasis NIK. Tidak akan lagi terjadi NIK ganda. Itu bisa dipastikan pula jumlah penduduk Indonesia, karena sudah NIK tunggal,” jelasnya.
Chaidir menanggapi teknisnya, secara otomatis kantor perpajakan melakukan penyusuaian setelah ditetapkan dalam undang-undang.
Nomor NIK nantinya bakal terintegrasi dengan data NPWP.
“Tugas kita di dukcapil di seluruh Indonesia, sudah menyesuaikan itu. Karena itu adalah tugas kita sehari-hari bagaimana melakukan validasi data,” jelasnya. (rhm)

