pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Libur Maulid, ASN Dilarang Bepergian

Siswanta: Jika Melanggar, Sanksi Tegas Menanti

MAKASSAR, BKM — Pemerintah menggeser jadwal cuti peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang seharusnya Selasa 19 Oktober menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Selain menggeser jadwal cuti maulid, pemerintah juga mewanti-wanti kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak bepergian atau keluar daerah mulai 18 hingga 22 Oktober mendatang.

Larangan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, disebutkan larang
bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021.
Kemenpan RB secara tegas mengingatkan pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan hukuman disiplin pada pegawai ASN yang melanggar.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas, mengatakan, jika ada larangan cuti, berarti surat cuti tidak akan dikeluarkan.
“Tidak mungkin mi dia cuti karena tidak keluar izin cuti. Bukan cuti, itu namanya bolos,” katanya, Kamis, (14/10).

Wanta sapaannya menerangkan, surat cuti tidak serta merta dikeluarkan. Tapi ada syarat dan prosedurnya.
“Kalau ada keluar surat cutinya, yang salah adalah yang mengeluarkan surat cuti,” ujar lelaki yang sekaligus Plt Kepala Inspektorat Makassar ini.
Apabila ada ASN lingkup Pemerintah Kota Makassar yang ditemukan tetap nekat melakukan cuti, kata dia, yang bersangkutan pastinya akan diperiksa dulu pelanggarannya.
“Nanti kita periksa lagi. kenapa dia nekat apa hukumannya. Yang jelas tidak akan keluar surat cuti karena dilarang ambil cuti. Kalau ada pejabat yang keluar kan cuti, pejabatnya yang dikena kenapa keluarkan sedangkan ada edaran,” tekannya.
Ketika ditanya apakah berpotensi dilakukan pemecatan, Atta menyebutkan, pelanggarannya akan ditinjau apakah masuk kategori ringan, sedang atau berat.

“Dia masuk kategori mana itu berdasarkan nanti hasil pemeriksaan teman-teman BKPSDM,” pungkasnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jenis hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Selain, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Kemudian, hukuman disiplin berat tersebut terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (rhm)

Berita Terkait:




×


Libur Maulid, ASN Dilarang Bepergian

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link