pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penindakan Gudang dalam Kota Masih Lemah

Disdag Tunggu Kebijakan Wali Kota

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar dinilai belum maksimal dalam menerapkan regulasi terkait larangan gudang dalam kota. Sejauh ini masih banyak ditemukan aktivitas yang melanggar regulasi. Salah satunya di sekitar Kecamatan Tallo.

Padahal, hanya dua kecamatan yang dibolehkan melakukan aktivitas gudang dalam kota di Makassar, yaitu Biringkanaya dan Tamalanrea.
Namun masih banyak pemilik gudang yang bandel dan tetap beraktivitas dalam kota.
Bahkan hingga kini masih sulit diatasi. Instansi seperti Dinas Perdagangan (Disdag) tak bisa berbuat banyak.
Padahal, aktivitas gudang dalam kota telah dibuatkan regulasi berupa Perwali No 93 Tahun 2005 tentang Pergudangan Dalam Kota, dan Perda No 4 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar tahun 2015-2034.

Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar, Fuad Azis, mengakui, masih peliknya menertibkan pergudangan dalam kota. Perizinan adalah salah satu alasannya. Menurutnya, penertiban gudang harus sejalan dengan penangguhan perpanjangan izin agar bisa lebih efektif.
“Oleh karena itu, izin mereka perlu ditangguhkan, itu tidak boleh lagi diperpanjang. Ini yang adakan sisa-sisanya dan mereka kantongi izin. Ada yang izinnya sampai 2022. Jadi kalau habis (izin) kita sudah tidak ada diperpanjang,” katanya, Senin (18/10).
Menurut Fuad, persoalan gudang dalam kota sudah cukup mengganggu. Karena menjadi akar masalah lalu lintas di kota Makassar. Aktivitas bongkar muatnya kerap membuat macet dan truk jelajah membahayakan pengendara. Bobot truk yang berat tersebut juga berpotensi merusak jalan-jalan dalam kota.
“Truk-truk itu masuk ke jalan-jalan besar dan lorong kecil, sehingga sangat mengganggu pengendara. Kan sudah banyak kasus itu,” ucapnya.

Meski demikian, Fuad membeberkan, Distaru justru berencana memperbanyak kawasan pergudangan guna mengakomodir pertumbuhan pergudangan Kota Makassar yang terus meningkat.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta mengatakan, penindakan gudang dalam kota ini tidak asal dilaksanakan. Sebab, ada mekanime yang harus disepakati bersama lintas SKPD.
“Kita memerlukan langkah-langkah dan koordinasi dengan pemerintah wilayah soal ini,” dalih Arlin.
Arlin beralasan pihanya saat ini masih mengkaji persoalan gudang dalam kota. Pasalnya, peran pemerintah tidak hanya eksekusi tapi juga harus memikirkan ketentraman dan kesejahteraan masyarakat.
“Tugas kita terkait ketentraman, kesejahteraan dan koodinasi. Nah, ini yang harus disinergikan. Dilain sisi kita mau penegakan aturan, dilain sisi kita mau bagaimana peran pemerinta bisa terlaksana dengan baik,” bebernya.
Penindakan gudang dalam kota, kata Arlin, bukan menjadi kewenangannya melainkan keputusan Pemkot Makassar, dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi.
“Kita terus melakukan koordinasi tapi kebijakannya ada di wali kota dan wakil wali kota Makassar,” ungkapnya. (rhm)

Berita Terkait:



×


Penindakan Gudang dalam Kota Masih Lemah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link