MAKASSAR, BKM — Kasus pembuangan dan penemuan bayi berjenis kelamin perempuan pada Senin (18/10), berhasil diungkap personel kepolisian Polrestabes Makassar bersama Polsek Biringkanaya.
Kasus ini sempat menggerkan warga di Perumahan Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Kasus ini terungkap pada Minggu (24/10), setelah personel kepolisian berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas Polrestabes Makassar dan Polsek Biringkanaya, pelaku ditangkap di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini diungkapkan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jupri Natsir saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (25/10).
Didampingi Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, Wakasat mengungkapkan, jazad bayi yang ditemukan itu merupakan hasil aborsi dari hubungan di luar nikah atau hubungan gelap.
Perempuan yang melakukan aborsi hamil 8 bulan, yakni berinisial YO (21). Sedangkan lakilakinya berinisial AS (23). Keduanya merupakan mahasiswa. Mereka sepakat untuk menggugurkan atau aborsi dikarenakan perempuan sudah mengandung dan belum ada persetujuan untuk menikah.
”Untuk melakukan aborsi, kedua tersangka menghubungi lelaki SG (33) mengaku apoteker dengan menyediakan obat. Sementara perempuan SR (26) membantu melakukan aborsi. Pada saat selesai melakukan aborsi, anak ini sempat dibawa ke klinik. Namun sesampai di sana, nyawa bayi tersebut tidak tertolong lagi dan meninggal. Setelah mengambil anaknya, pelaku membuang bayinya di TKP (tempat kejadian perkara),” ucap AKP Jupri.
Saat ini pelaku aborsi sudah ditahan dan diamankan di Mapolrestabes Mamassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (jul)

