pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Buruh Harap UMP Naik 7-10 Persen

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulsel dalam waktu dekat akan menetapkan upah minumun provinsi (UMP) untuk tahun 2022. Sejumlah organisasi serikat pekerja di Sulawesi Selatan pun menuntut agar ada kenaikan upah yang dapat meningkatkan kesejahteraan buruh yang makin sengsara di masa pandemi covid-19.

Taufik, dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia DPW Sulsel, yang mewakili serikat pekerja lainnya, di tengah aksi yang digelar di depan gerbang masuk Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Senin (26/10), menyebutkan mereka ada empat poin tuntutan.

Pertama, upah minimum provinsi (UMP) naik antara 7-10 persen. “Permintaan kenaikan ini sidah sesuai kajian, karena pertumbuhan ekonomi Sulsel tetap mengalami peningkatan di masa pandemi covid-19,” sebut Taufik.
Kedua, mereka juga menolak dihilangkannya upah minimum sektoral kota (UMSK). Padahal pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan kewajiban adanya UMSK di setiap daerah, sesuai dengan sektor dan tanggung jawab dan kecelakaan kerja yang tinggi.

“Tidak mungkin orang yang kerja dipabrik roti sama dengan pekerjaan lain. Jika UMSK dihilangkan, itu diskriminasi. Jadi kami menuntut UMSK 2021-2022 itu tetap ada sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tadi,” tegas Taufik.
Ketiga, menolak UU Omnibuslaw, karena UU Nomor 11 Tahun 2020 tetang cipta kerja iru sejak diciptakan pemerintah sangat menguntungkan oligarki dan kapitalisme, dan tidak berpihak ke rakyat.
“Karenanya sekarang para buruh saat ini masih berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolah UU yang sangat diskriminatif itu,” lanjut Taufik.

Dan keempat yaitu meminta agar setiap perjanjian kerja di perusahaan tidak menyelipkan UU Cipta Kerja, karena masih dilakukan upaya proses hukum di MK agar tidak terjadi kehancuran bagi para buruh.
“Tapi intinya adalah, kami ingin upah minimum dinaikkan, karena harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan yang signifikan. Dan wajar saja sebenarnya kalau di Sulsel kita bisa menuntut kenaikan di atas 20 persen, karena tren pertumbuhan ekonomi juga naik,” tegas Taufik.
Dia bahkan menyebutkan, jika pemerintah harusnya lebih banyak memberi subsidi saat pandemi, karena rakyta kesusahan.
“Memang pengusaha juga susah, tapi buruh lebih susah. Banyak teman-teman buruh yang dirumahkan, di PHK tanpa pengason dan persoalan lainnya,” pungkas Taufik. (jun)




×


Buruh Harap UMP Naik 7-10 Persen

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link