MALILI, BKM — Jelang pelaksanaan visitasi Komisi Informasi Sulsel terkait monev Keterbukaan Informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pelaksana SKPD lingkup Pemkab Luwu Timur menggelar rapat koordinasi di ruang media Center Diskominfo baru-baru ini.
Rakor dipimpin Sekkab Luwu Timur, H. Bahri Suli selaku atasan PPID Utama. Hadir pula kepala Dinas Pendidikan, La Besse, Kepala Dinas Tarkim, Zainuddin, Sekdis Kominfo, Novia Syahriani dan seluruh PPID Pelaksana di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Tujuan rakor PPID ini untuk membahas kesiapan baik PPID utama maupun PPID pelaksana untuk menyambut tim visitasi Komisi Informasi sekaligus mengevaluasi kekurangan untuk selanjutnya dilakukan pembenahan sesuai arahan tim penilai saat presentasi Keterbukaan Informasi Publik beberapa waktu lalu di Makassar.
Usai membuka rakor Bahri Suli menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPID pelaksana karena berkat dukungan, perhatian dan kerja keras mereka sehingga dokumen pendukung yang berkaitan dengan PPID dapat dihimpun oleh PPID Utama sebagai bahan presentasi dan diupload di website PPID Luwu Timur.
“Selaku atasan PPID utama, tentunya saya mengapresiasi keseriusan PPID pelaksana dalam memenuhi permintaan daftar informasi publik beserta dokumen pendukung yang disyaratkan dalam UU KIP walaupun masih ada beberapa kekurangan yang harus dibenahi, tapi pencapaian kita sudah luar biasa karena tim penilai dari komisi informasi sudah menetapkan daerah kita untuk dilakukan visitasi,” jelasnya.
Namun demikian, Bahri Suli mengingatkan pencapaian tersebut tidak berhenti sampai di sini, karena daerah lainnya juga berupaya untuk bisa menyempurnakan atau melengkapi kekurangan yang ada.
“Saya berharap, teman-teman PPID pelaksana nantinya bisa lebih maksimal untuk memenuhi kira-kira apa hal-hal yang masih perlu kita benahi dan lengkapi, sehingga pada saat tim visitasi datang semua sudah clear,” tandasnya.
Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Yulius memaparkan beberapa hal terkait PPID terutama pengklasifikasian daftar informasi publik sesuai jenisnya baik informasi yang wajib disediakan setiap saat, serta merta, informasi berkala dan yang paling penting adalah informasi yang dikecualikan untuk segera dilakukan uji konsekuensi. (rls)

