MAROS, BKM — Wakil Bupati (Wabup) Maros, Suhartina Bohari, mengunjungi langsung bocah 14 bulan, Muh Faiz, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr La Palaloi. Muh Faiz didiagnosa menderita penyakit paru-paru.
Faiz merupakan salah satu anak asuh di Panti Asuhan Lembaga Kesejehateraan Sosial Anak (LKSA) Alqadri yang telah diasuh sejak berumur kurang lebih 3 hari. Orang tua asuh Faiz, Asnawir, mengatakan, anaknya sudah dirawat selama delapan hari di RSUD dr La Palaloi setelah didiagnosa menderita penyakit paru-paru.
Namun oleh dokter yang menangani menjelaskan, anaknya itu harus menjalani operasi. Sehingga harus dirujuk ke rumah sakit di Makassar.
”Kendalanya itu biaya. Karena katanya, kalau anak kami dirujuk dan dirawat di Makassar, kami tidak bisa mendapat bantuan Dinsos Maros. Makanya, kami berencana membawa anak kami pulang saja di rawat di rumah dan diberi pengobatan herbal. Daripada nanti di tengah jalan kenapa-kenapa. Makanya kami mau keluar,” akunya
Dia pun mengakui kalau selama anak asuhnya dirawat, sudah menghabiskan beberapa tabung oksigen. Dia pun merasa sangat lega, setelah mendapat perhatian langsung dari wakil bupati Maros.
”Kami lega karena sudah ada bantuan dari ibu wakil bupati Maros,” katanya.
Sementara itu, Wabup Maros, Suhartina Bohari, mengatakan, setelah dirinya mendapat informasi mengenai kondisi Faiz, dia langsung mengunjunginya di Rumah Sakit dr La Palaloi.
Dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Baznas dan Dinsos untuk mengawal hingga Faiz sembuh.
”Setelah mendengar masalahnya, saya meminta kepada orang tua asuhnya agar mempercayakan kesehatan anaknya, Faiz, kepada Pemerintah Kabupaten Maros. Kami akan menjamin hingga Faiz sembuh,” ungkapnya.
Dia juga meminta agar pihak rumah sakit bisa memberikan pelayanan terbaik kepada Faiz yang hingga kini tak diketahui keberadaan orang tuanya.
Sebelumnya, informasi mengenai kondisi Faiz yang membutuhkan bantuan tersebar luas di media sosial. Hingga akhirnya, Wabup Maros perempuan pertama di Maros ini bergerak cepat turun menangani persoalan ini. (ari/c)

