pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Usul UMK tak Naik Tahun Ini

MAKASSAR, BKM –Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengusulkan untuk tidak menaikkan upah minimum kota (UMK) Makassar tahun 2022. Alasannya karena ekonomi di Makassar belum sepenuhnya pulih.
Diketahui UMK tahun 2021 untuk Kota Makassar yakni sebesar Rp3.255.423. Angka ini naik 2 persen dari tahun 2020 yakni sebesar Rp3.191.270. Sementara untuk tahun 2022.

Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Pembangunan DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo, mengatakan, saat ini Makassar baru menuju kondisi di mana covid-19 akan berakhir. Jadi ekonomi Makassar dikatakannya belum pulih sepenuhnya.
Ia berharap, pandemi covid-19 bisa berakhir di 2021 atau awal 2022, sehingga ekonomi diharapkan bisa bertumbuh mulai 2022.
Olehnya ia, tambah dia, untuk penetapan UMK 2022, sebaiknya tidak ada kenaikan. Kenaikan menurutnya baik diterapkan pada tahun selanjutnya.

“Jadi kita baru menuju ke berakhirnya covid. Mudah-mudahan berakhir di 2021. Jadi 2022 tahun pertama setelah lepas covid, biar angkanya tetap saja dulu lah. Nanti tahun berikutnya setelah ekonomi bagus, baru dinaikkan,” terangnya.
Hasanuddin khawatir, jika tetap ada kenaikan, sementara pola usaha tidak mendukung, maka justru akan menimbulkan kekacauan.
“Karena walaupun ditetapkan tinggi-tinggi, tapi kemudian pola usaha tidak mendukung di bawah, sama saja bohong,” ungkapnya.
Legislator PAN ini pun menambahkan, lebih bagus angka UMK 2021 saja yang diterapkan di 2022. Supaya bisa lebih terealisasi dengan maksimal.

“Jadi apa yang ada saja, yang penting bisa direalisasikan. Dibanding kita tingkatkan tetapi itu hanya diatas kertas,” ucapnya.
“Dengan pertimbangan kondisi dimana kita baru masuk ke masa pemulihan covid, itu saja dulu. Nanti mungkim tahun depannya setelah kondisi perekonomian semakin bagus, baru kita lakukan pemyesuaian,” jelasnya.
Yang terpenting dijelaskan Hasanuddin, adalah upaya pemerintah bersikap tegas kepada para perusahaan yang tidak menerapkan aturan ini. Upaya itulah yang dirasa lebih cocok dilakukan daripada harus menambah UMK.

“Kami tetap dorong kepada pemerintah supaya lebih memberikan tekanan para pengusaha yang memang layak memberikan UMK. Tetap memberikan sesusai aturan. Karema banyak juga perusahaan hari ini yang morat-marit,” tutupnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Tautoto Tanarangina, mengatakan, sampai saat ini belum adanya informasi besaran upah minimum provinsi untuk tahun 2022.
“Belum ada yang bisa saya infokan, karena belum ada pertemuan. Kami masih menunggu dari Kemenaker mengenai hal ini,” ujar Tautoto Tanarangina, Rabu (10/11).(jun)




×


Dewan Usul UMK tak Naik Tahun Ini

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link