MAKASSAR, BKM — Satpol PP Kota Makassar melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Karantina, Maccini, Kecamatan Panakkukang, Kamis (11/11), sekitar pukul 09.00 wita.
Plt Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, menjelaskan penertiban lapak-lapak tersebut bagian dari upaya membuat kota Makassar terlihat indah dan bersih.
Lapak yang dibongkar sebanyak 12 unit. Berdasarkan laporan yang diterima, lapak-lapak tersebut setiap malam digunakan sebagai tempat pesta minuman keras (miras).
“Penertiban kami lakukan karena lapak tersebut jadi tempat pesta miras. Baru dekat masjid lagi. Tugas kami menghilangkan secara bertahap hal yang mengganggu kenyamanan warga Kota Makassar,” ungkap Iqbal kemarin.
Untuk penertiban, Satpol PP menerjunkan 90 aparat ditambah satu alat berat untuk membongkar bangunan-bangunan yang terbuat dari seng dan kayu.
Aparat yang diterjunkan merupakan anggota Satpol PP Balaikota dan BKO Kecamatan Panakkukang.
Saat melakukan pembongkaran, tidak ada perlawanan dari para pemilik lapak. Selanjutnya, sisa-sisa pembongkaran kemudian dikumpulkan oleh petugas dari Kecamatan Panakkukang.
Iqbal menambahkan, selain penertiban anjal, pihaknya saat ini juga konsentrasi untuk menertibkan lapak PK-5. Khususnya yang dibangun di atas pedesterian dan di jalan-kalan poros atau protokol.
Pihaknya menunggu laporan dan koordinasi dari pemerintah kecamatan, untuk melakukan pembongkaran lapak lain di wilayah masing-masing.
“Jadi sekarang, selain fokus pada penertiban anjal dan gepeng, kita juga mulai melakukan penertiban PK-5. Target kami zero anjal gepeng dan PK-5,” tandas Iqbal. (rhm)

