pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bupati Takalar Apresiasi Kinerja DPMPTSP

TAKALAR, BKMCOM-Langkah cerdas yang dilakukan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMTSP) Kabupaten Takalar, terkait pemberian izin usaha secara online, mendapat aplaus atau apresiasi dari Bupati Takalar, H Syamsari Kitta.

Bagaimana tidak, hanya dengan berbekal KTP dan NPWP, masyarakat yang membutuhkan surat izin usaha akan mudah mendapatkan perizinan usaha hanya dengan hitungan menit.

Bupati Takalar, H Syamsari Kitta berharap sistem perizinan secara online ini dapat juga dilaksanakan disejumlah desa atau kecamatan sehingga masyarakat tidak lagi kerepotan kekota kabupaten mengurus izin usaha.

” Keberadaan sistem pelayanan secara online ini, tentu sangat membantu masyarakat. Dan pastinya bisa menghemat biaya serta waktu bagi masyarakat yang memohon izin, ini adalah langkah cerdas yang digagas oleh bidang perizinan,” Kata H Syamsari Kitta, usai melaunching program PAPI desa tersebut, Senin (15/11/2021).

Launching pelayanan perizinan desa (PAPI Desa) dilaksanakan dilapangan Futsal Bumdes cipta usaha desa Pangnyangkalang, kecamatan Mangngarabombang, dihadiri Kades Pangnyangkalang, Ahmad dan sejumlah warga dan Tokoh masyarakat setempat.

Menurut, Kepala dinas PMPTSP, kabupaten Takalar, Muhammad Rusdi Said didampingi kepala bidang perizinan, Arifin Tiro, S. Sos kehadiran PAPI desa ini dilaksanakan dalam rangka mendekatkan dan mempermudah pengurusaan perizinan bagi masyarakat desa.

” Program atau sistem PAPI Desa ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana muara dari sistem pelayanan berbazis online untuk memudahkan masyarakat mendapatkan izin berusaha,” Jelas Rusdi Said

Ditempat yang sama, Kepala bidang perizinan, Arifin Tiro juga mengatakan dengan berbekal dokumen KTP dan NPWP masyarakat sudah dapat mengantongi surat izin berusaha.

” Pemohon izin usaha tidak lagi harus kekota kabupaten, tetapi cukup didesa ini mengurus izin usaha sudah bisa mendapatkan hanya dengan bekal KTP dan NPWP, ” Ucap Arifin Tiro. (Ari Irawan)




×


Bupati Takalar Apresiasi Kinerja DPMPTSP

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link