MALILI, BKM — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo menggelar Rapat Koordinasi dan Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) tingkat kecamatan Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021 di Hotel Lagaligo Malili baru-baru ini.
Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sangat diperlukan guna mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta merupakan wujud upaya penegakan hukum.
Mewakili Kepala Devisi Keimigrasian Kemenkumham Kakanwil Sulsel Eko Juniarto mengatakan keberadaan orang asing saat ini perlu diperketat. Melalui pembentukan tim pengawas ini diharapkan bisa menjaga stabilitas negara dan daerah Kabupaten Luwu Timur salah satu daerah di Sulsel yang berpotensi untuk didatangi orang asing.
“Pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim PORA bertujuan tercipta hubungan dan koordinasi yang harmonis antar instansi, tukar menukar informasi dan penegakkan hukum dalam rangka mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan orang asing dan upaya penanganannya serta fungsi pengawasannya kedepan harus terus bersinergi dengan baik antara Pemrintah Daerah Luwu Timur, Instansi terkait dengan pihak Imigrasi,” ujar Eko.
Sementara Staf Ahli Pembangunan, AR. Salim Latif mengatakan, Pemkab Luwu Timur menyambut baik adanya Tim Pora Kecamatan dan Rakor ini.
Hadirnya perusahaan asing di Kabupaten Luwu Timur memang memicu hadirnya orang asing untuk datang ke Luwu Timur. Olehnya itu, kedatangan orang asing ini perlu diawasi karena kehadirannya bisa juga membawa faedah tapi bisa juga menganggu stabilitas Negara dan Daerah.
“Tak bisa dipungkiri Luwu Timur membutuhkan investasi, termasuk investasi asing yang ingin membuka usahanya di Luwu Timur. Sejauh ini investasi asing yang sudah ada di Luwu Timur adalah Pabrik Nickel PT. Vale. Kehadiran Perusahaan ini tentu membutuhkan tenaga kerja asing yang punya skil yang lebih dari tenaga kerja lokal kita. Kehadiran mereka dibutuhkan agar bisa mentranfer pengetahuan. Namun demikian, setiap tenaga kerja asing perlu dilengkapi dengan dokumen yang lengkap,” ucap AR. Salim.
Saat ini dibutuhkan kerjasama yang baik dari seluruh lini agar Kabupaten Luwu Timur yang kita cintai bersama bebas dari pelanggaran keimigrasian. Karena pengawasan keimigrasian tidak bisa dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi sendiri. “Semoga kedepannya kolaborasi ini akan selalu terjalin dengan baik bersama Timpora,” tutupnya.
Kepala Dinas Transnakerin, Aini Endis Anrika menjelaskan, berdasarkan data yang ada di Dinas Transnakerin, Tenaga Kerja Asing yang terdaftar tahun 2021 sebanyak 18 orang. (rls)

