MAKASSAR, BKM — Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyelamatkan aset negera milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel senilai Rp10.078.945.095.015. Aset tersebut berupa tanah seluas 70.300 m2 dan bangunan Masjid Al-Markaz Al-Islami di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Timungan Lompoa, Kec. Bontoala, Kota Makassar senilai Rp6 triliun.
Kemudian penyelamatan aset berupa bangunan ruko sebanyak dua unit seluas 120 m2 yang berlokasi di Jalan Sungai Saddang Kompleks Ruko Latanete Plaza Kota Makassar senilai Rp10.000.008.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil menerangkan, selain itu Datun juga telah melakukan penyelamatan aset berupa tanah seluas 22.339 m2 dan bangunan Taman Gajah di Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa senilai Rp15.637.300.000.
“Penyelamatan aset juga berupa lahan seluas 1.602 m2 berlokasi di Jalan Ratulangi, Kecamatan Maros Utara, Kabupaten Maros senilai Rp222.998.400,” kata Idil, Rabu (1/12).
Selain itu, lanjut Idil, penyelamatan aset juga dilakukan di Desa Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitu’E, Kabupaten Sidrap berupa lahan seluas 85.890 m2 dan bangunan Balai Benih Padi senilai Rp9.447.900.000. Penyelamatan aset berupa lahan seluas 6.000 m2 dan bangunan yang tercatat pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
“Jumlah penyelamatan tidak dicantumkan karena hanya peralihan aset dari Pemda Wajo ke Pemprov Sulsel,” lanjut mantan Kasi Pidum Kejari Parepare ini.
Tak hanya itu, penyelamatan aset milik LPP-RRI sebanyak tiga unit seluas 3 unit x 150 m2=450 m2 berlokasi di Kompleks Pemancar RRI Jalan Baji Dakka Makassar, senilai Rp3.375.000.000.
Selanjutnya, penyelamatan aset milik Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berlokasi depan Benteng Rotterdam Kota Makassar. “Balai Cagar Budaya Sulsel Kemendikbud itu, merupakan aset bersejarah yang tak ternilai harganya, ” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Sidrap ini.
Idil menerangkan, penyelamatan asst milik Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel seluas 7.011 hektare, meliputi hutan konservasi 4.221 hektare, hutan lindung 86 hektare, dan hutan produksi seluas 2.704 hektare senilai Rp4.040.261.888.615,
“Penyelamatan aset itu dilakukan mulai 2019 hingga 2021. Totalnya perkiraan nilai aset Rp 10.078.945.095.015,” kuncinya. (mat)

