RANTEPAO, BKM — Aparat gabungan TNI/Polri dari Polres Toraja Utara menjaga ketat eksekusi lahan dan bangunan dari PN Kelas 1B Makale Kelurahan Pasele Kecamatan Rantepao Toraja Utara, Rabu (1/12) kemarin.
Eksekusi dilaksanakan sesuai surat penetapan No. 12 / Pen. Pdt.Eks / 2021 / PN Mak, Jo. 50/dt. G/2014/PN MkI,, Jo. 265/PDT/2015/PT.Mks, Jo. 2099 K/PDT/2016, Jo. 498 PK/Pd/2018, dan Jo.189/dt.Bth/2019/PN.Mak, Jo. 338/PDT/2020/PT Mak dalam perkara antara Pemohon Eksekusi Danggo’ dkk dengan termohon eksekusi Drs. Matius Tangke’.
Surat penetapan eksekusi dibacakan juru sita PN Makale dan dihadiri pemohon eksekusi dan Lurah Pasele Nicolajes. Selama proses eksekusi tidak ada perlawanan dari tergugat ketika bangunan dan tanah miliknya dibongkar menggunakan alat berat.
Kabag Ops Polres Toraja Utara Kompol Marthen Tangallod dikonfirmasi mengaku pengamanan eksekusi dilakukan secara persuasif dan humanis. Berjalan sesuai ketentuan, mulai dari pembacaan surat penetapan eksekusi, dilanjutkan pengosongan dan pembongkaran bangunan.
Setelah eksekusi, jurusita PN Makale Klas 1 B membacakan berita acara eksekusi pengosongan No. 12 / Pen. Pdt.Eks / 2021 / PN Mak, Jo. 50/Pdt. G/2014/PN Mkl, Jo. 265/PDT/2015/PT.Mks, Jo. 2099 K/PDT/2016, Jo. 498 PK/Pdt/2018, dan Jo.189/Pdt.Bth/2019/PN.Mak, Jo. 338/PDT/2020/PT Mak, tanggal 01 Desember 2021.
Pengamanan eksekusi lahan dan bangunan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprint/522/XI/Huk.12.2./2021 tanggal 30 November 2021 tentang Pengamanan pelaksanaan eksekusi.
Lanjut Marten Tagallo, objek sengketa tanah beserta bangunan dieksekusi PN Makale Kelas 1B yakni satu unit rumah Toraja, tiga lumbung padi, satu rumah semi permanen sedangkan tiga bangunan rumah lainnya dibongakar sendiri oleh pemiliknya . (gus/C)

