pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Selangkah Lagi ASS Gubernur Definitif

NA dan Edy Rahmat Batal Banding, KPK Nyatakan Inkrah

MAKASSAR, BKM — Selangkah lagi Andi Sudirman Sulaiman akan menjadi gubernur Sulsel yang definitif, setelah beberapa waktu lamanya menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur. Hal itu menyusul langkah Gubernur Sulsel non aktif HM Nurdin Abdullah menyatakan secara resmi untuk tidak mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Hal serupa juga ditempuh Edy Rahmat.
Pengamat politik dari Unibersitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Dr Luhur A Prianto, mengemukakan bahwa kalau NA sudah tidak mengajukan banding, maka status hukumnya adalah tervonis yang berkekuatan hukum tetap. ”Dengan demikian, maka posisinya sebagai kepala daerah berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pun telah berstatus berhalangan tetap.

Pengangkatan Andi Sudirman sebagai gubernur defenitif tinggal menunggu waktu,” ujarnya ketika dihubungi, kemarin.
Meskipun sebenarnya, lanjut dia, sejak NA menjalani proses hukum, secara de facto ASS telah menjalankan kekuasaan sebagai gubernur. Tinggal menunggu pengesahan secara de jure saja.
”Tentu harus didahului dengan penerbitan Keppres pemberhentian NA sebagai gubernur dan Andi Sudirman sebagai wakil gubernur. Keputusan itu diteruskan dalam rapat paripurna DPRD untuk pemberhentian gubernur dan wakil gubernur, sekaligus pengusulan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur defenitif untuk sisa masa jabatan,” jelas Luhur.
Politisi Partai Amanat nasional (PAN) Sulsel Andi Irwandi Natsir, mengemukakan bahwa sebagai partai pengusung, ia mendoakan Nurdin Abdullah dikuatkan menjalani cobaan ini. “Apapun pilihan Pak Nurdin Abdullah untuk tidak melakukan upaya banding adalah pilihan terbaik. Semoga beliau senantiasa dalam lindungan Allah Swt. Dengan demikian, pengusulan Pak Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur defenitif bisa segera diproses,” ujar Irwandi Natsir, Senin (6/12).
Wakil ketua DPW PAN Sulawesi Selatan ini berharap agar ASS dimudahkan segala ikhtiarnya menjalankan roda pemerintahan yang tersisa satu tahun lebih. “Kami hanya bisa menyampaikan doa-doa baik kepada beliau berdua,” ucap mantan wakil ketua DPRD Bone ini.
Pengamat Dr Alam Tauhid Syukur yang dimintai tanggapannya, belum ingin memberikan analisas soal hukum terkait langkah selanjutnya setelah NA batal mengajukan banding. “Mungkin kalau tidak banding, itumi yang inkrah nanti. Dan betul, setelah itu plt jadi defenitif,”ucap Alam Tauhid.
Terdakwa Nurdin Abdullah melalui penasihat hukumnya Irwan Irawan, menyampaikan bila pihaknya batal mengajukan upaya hukum banding di PT Makassar. “Sudah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik. Oleh Pak NA, tim PH dan keluarga untuk tidak mengajukan banding dan menyatakan menerima putusan majelis hakim,” ujar Irwan Irawan, saat dikonfirmasi, Senin (6/12).
Hal senada juga diungkapkan oleh pihak terdakwa Edy Rahmat, melalui tim PHnya Yusuf Lessy. Kata dia, kliennya telah menyatakan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding.
“Klien kami dan bersama tim hukum telah menyatakan untuk tidak melakukan upaya hukum banding. Artinya, klien kami telah menerima apa yang menjadi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar,” ucap Yusuf Lessy, kemarin.
Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melalui Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, merilis secara resmi bahwa pihak JPU KPK juga tidak akan mengajukan upaya hukum banding. “Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim, ternyata analisa hukum tim jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh majelis hakim,” kata Ali Fikri.
Sehingga, tambah Ali Fikri, KPK memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Sebab menurutnya, dari informasi yang diterima pihak KPK, kedua terdakwa telah menerima putusan tersebut.
“Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap. “Berikutnya KPK akan melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi dimaksud,” lanjut Ali Fikri.
Dua terdakwa kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, yakni Gubernur non aktif Nurdin Abdullah dan mantan Sekertaris Dinas PUTRI Edy Rahmat, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun, denda Rp500 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
Juga menghukum terdakwa Nurdin Abdullah dengan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar dan 200 ribu Dollar Singapura. Selain hukuman pidana dan denda uang, dalam putusannya majelis hakim juga menjatuhkan pencabutan hak politik untuk dipilih pada pagelaran politik selama tiga tahun.
Sedangkan terdakwa Edy Rahmat dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp200 juta, subsidair dua bulan kurungan. Karena dianggap telah melanggar pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. (rif-mat)




×


Selangkah Lagi ASS Gubernur Definitif

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link