MAKASSAR, BKM — Pemerintah pusat merubah aturan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada minggu terakhir Desember hingga 2 Januari mendatang.
Dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnaviam, Rabu (8/12), diikuti oleh gubernur dan bupati/wali kota se Indonesia, dijelaskan poin-poin penting yang harus menjadi perhatian.
Diantaranya, pemerintah daerah dilarang melakukan penyekatan di wilayah-wilayah perbatasan. Kendati demikian, tetap ditekankan untuk memperketat sistem Pedulindungi.
Selain itu, murid yang tadinya akan tetap diaktifkan, atau sekolah, diminta untuk kembali ke kalender akademik. Artinya setelah melakukan penerimaan rapor, sekolah akan diliburkan.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, usai mengikuti rakor menjelaskan dengan diubahnya penerapan PPKM level 3, maka beberapa kebijakan yang rencananya akan dilaksanakan juga ikut berubah.
Diantaranya, rencana pemkot akan menggelar vaksin on the road saat penerapan PPKM, termasuk akan memeriksa status vaksinasi pengendara di wilayah perbatasan, akan diganti modelnya.
“Pemerintah pusat kan melarang daerah melakukan penyekatan, jadi kami ubah modelnya. Jangan sampai nanti vaksin on the road dikira penyekatan,” ungkap Danny.
Danny kemudian memilih untuk melakukan vaksinasi berhadiah per kecamatan. Artinya, orang yang melakukan vaksinasi akan diberi kupon. Selanjutnya kupon tersebut diundi dan berhadiah motor.
“Melalui program tersebut kita harapkan agar progres vaksinasi di Makassar yang saat ini sudah 70 persen, bisa mencapai 80 persen nantinya,” kata Danny.
Soal sekolah, lanjut dia, pihaknya masih akan menunggu surat dari Kementerian Pendidikan. Walaupun sudah ada penjelaskan saat ikut Rakor jika sekolah kembali mengikuti jadwal kalender akademik, namun tetap harus menunggu dulu aturan resminya.
Kendati pemerintah melarang ada penyekatan, namun tetap akan ada pembatasan-pembatasan dengan mengacu pada protokol kesehatan. Misalnya kapasitas pusat perbelanjaan akan diatur, tempat peribadatan seperti gereja juga demikian.
Yang tetap berlaku adalah tidak ada cuti jelang pergantian tahun. Jadi ASN dilarang untuk libur dan mengambil cuti.
Sementara, Kepala Kesbangpol Makassar, Zaenal Ibrahim mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) untuk sebagai pengganti PPKM Level III yang surat edarannya terlanjur dikeluarkan oleh Pemkot Makassar.
“Kita masih tunggu Inmendagri, begitu arahannya. Kita tunggu saja nanti, dari rapat terbatas akan ada perubahan lagi. Adapi Inmendagri-nya baru disusun aturan baru pengganti,” ungkapnya saat dihubungi BKM kemarin.
Senada dengan itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Makassar, Amalia Malik menjelaskan, pihaknya juga masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Pendidikan.
“Jika memang sudah ada aturan resmi yang menginstruksikan sekolah mengikuti kalender akademik, artinya kita akan liburkan sekolah nantinya,” kata Amalia. (rhm)

