pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Empat Ranperda Disahkan Jadi Perda

BARRU, BKM — Sidang paripurna DPRD Kabupaten Barru digelar di ruang paripurna DPRD Barru, Senin (13/12) menetapkan empat rancangan peraturan daerah( ranperda) menjadi peraturan daerah( perda)
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barru Lukman, T didampingi dua Wakil Ketua, H. Kamil Ruddin dan AFK. Majid. Bupati Barru dan Ketua DPRD menandatangani pengesahan dari empat ranperda menjadi Perda Kabupaten Barru.
Ranperda yang disahkan sebagai perda yakni penanganan corona virus disease 2019. Perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Bupati Barru Suardi Saleh, menyampaikan setelah melalui beberapa tahap penyempurnaan Perda, mulai dari tahap penyusunan, penyerahan hingga pembahasan ranperda akhirnya tiba juga kita pada tahap persetujuan bersama sebagai prosedur untuk proses sebelum ditetapkannya Perda Kabupaten Barru.
“Semoga penetapan keempat ranperda ini, diberi kemudahan dan kelancaran serta keberhasilan untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan dapat diaplikasikan, agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum untuk menjalankan pemerintahan yang lebih maju dan bermartabat dan menjadi daerah yang dapat di contoh oleh kabupaten dan kota lainnya di Sulsel maupun di seluruh wilayah Indonesia,” kata Suardi.

Perda ini memiliki muatan materi yang telah dibahas bersama dan telah disempurnakan dimana ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penanganan covid-19 untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran penyakit covid-19. Meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan covid-19 antara pemerintah daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat; dan memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat çovid-19.
Sementara, pada ranperda yang kedua yaitu tentang Kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, dimana koperasi dan usaha mikro merupakan kegiatan usaha yang sangat vital dan strategis dalam pembangunan ekonomi kabupaten Barru, sehingga dengan hadirnya ranperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dapat menguatkan UMKM dan ekonomi kreatif yang ada di kabupaten Barru. (udi/C)




×


Empat Ranperda Disahkan Jadi Perda

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link