pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

RMS Tinjau Pengrusakan Lingkungan di Kaltim

MAKASSAR, BKM–Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulawesi Selatan Rusdi Masse (RMS) dalam kapasitasnya sebagai pimpinan Komisi IV DPR RI melakukan peninjauan ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Peninjauan tersebut lantaran RMS mendapatkan laporan adanya pengrusakan lingkungan di Kaltim.
Masyarakat Desa Mentawir Kecamatan Sepaku, Kabupaten Paser Penajam Utara Kaltim telah melayangkan surat laporan ke Komisi IV DPR RI, di Jakarta.
Surat tersebut perihal pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan dan pencemaran baku mutu air yang dilakukan oleh PT. Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI).

Pengaduan dari masyarakat itu ditanda tangani oleh Ketua Adat Mentawir, Sahnan dan toko masyarakat, H. Mohammad Nasir. Selalu penerima kuasa mewakili warga masyarakat Mentawir, Kecamatan Sepaku Kabupaten Paser Penajam Utara Kaltim.
“Bersama ini melaporkan atau mengadukan perbuatan dugaan tindak pidana pencemaran, perusakan lingkungan hidup, perusakan hutan dan pencemaran baku mutu air yang dilakukan perusahaan PT. Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) di Desa Mentawir,” tulis dalam surat pengaduan yang diberikan ke Komisi IV.
Setelah menanggapi surat tersebut, RMS selaku pimpinan Komisi IV DPR RI membidangi Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kelautan langsung mengecek kelapangan.
RMS bersama anggota komisi harus menaiki kapal kecil untuk sampai kelokasi.
“Saya hadir langsung ke lokasi bersama tim guna melihat secara langsung lokasi yang disinyalir mengakibatkan pencemaran lingkungan tersebut,” jelas RMS di lokasi bekas penambangan, Selasa (14/12).

RMS mengaku prihatin melihat situasi di daerah tersebut. Karena air danau bekas galian tambang yang mencemari lingkungan hingga ke perairan.
“Mengakibatkan mata pencaharian masyarakat menjadi hilang dalam menangkap dan memelihara ikan,” ujar mantan Bupati Sidrap dua periode ini.
Selain itu kata dia, lubang bekas tambang yang ditinggalkan perusahaan itu membahayakan masyarakat. Dimana terdapar tebing yang curam dan airnya menjadi asam, sehingga mengakibatkan pohon di sekitar mati.
Bahkan lanjutnya, air limpasan yang ada mencemari sungai. Sementara dulunya di tempat itu digunakan masyarakat untuk air minum.
“Sekarang hanya untuk MCK (mandi cuci kakus) untuk membilas karena tercemari,” ungkapnya.
RMS menanmbahkan bila setelah melihat kondisi kerusakan yang ada, pihaknya berharap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat memberikan aturan hukum. “Jadi, itu yang akan kita jadikan rekomendasi untuk dijalankan. Jika memang diperlukan dibawa ke jalur hukum,”pungkasnya. (rif)




×


RMS Tinjau Pengrusakan Lingkungan di Kaltim

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link