pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

100 ASN Pemkot Kena Sanksi, 26 Dipecat

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar mengambil tindakan tegas dalam mendisiplinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja sesuai tugas, pokok dan fungsinya (tupoksi). Jika ada di antara mereka yang melanggar maka akan diberikan sanksi hingga pemecatan dengan tidak hormat.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar per 21 Desember 2021, tercatat sebanyak 100 ASN yang bermasalah di Pemkot Makassar dengan berbagai pelanggaran yang dilakukannya.
Sementara di tahun 2020 lalu, tercatat ASN bermasalah yang kena sanksi sebanyak 32 orang.
Dari 100 ASN yang dikenakan sanksi atau hukuman tersebut, sebanyak delapan ASN diberhentikan secara tidak hormat.
Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Rosnaida mengemukakan, ada tiga tingkatan hukuman yang diberikan kepada ASN ‘nakal’. Mulai dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Dia memaparkan hukuman disiplin berat, untuk dua ASN diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun. “Jadi selama tiga tahun kenaikan pangkatnya ditahan,” ungkap Rosnaida, kemarin.

Masih kategori hukuman disiplin berat, tercatat 33 ASN dibebaskan dari jabatannya, 18 ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan sebanyak satu orang, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN delapan orang.
“Ada 26 orang yang dipecat. Jadi istilahnya yang dipecat dengan tidak hormat sebagai ASN itu ada delapan orang. Sementara yang dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri 18 ASN,” katanya.
Rosnaida mengatakan, ASN yang dipecat secara tidak hormat itu adalah mereka yang terjerat kasus hukum dan putusannya di pengadilan sudah inkrah. “Rata-rata terkait kasus tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Lebih jauh dikemukakan, ASN ‘nakal’ yang diberi sanksi oleh Pemkot Makassar tersebar di sejumlah OPD. Ada yang berstatus ASN biasa. Namun ada juga yang berstatus pejabat. Salah satunya mantan Kepala UPTD Kanrerong, Muhammad Said yang terjerat kasus korupsi tahun ini.
Sementara untuk yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu rerata karena kasus disiplin. Ada yang berbulan-bulan tidak pernah muncul, ada juga yang tidak muncul-muncul.

Selain itu, ada 74 ASN lainnya yang diberikan sanksi disiplin selama 2021 ini. Rinciannya, ada 28 ASN mendapat sanksi disiplin ringan, 10 ASN mendapat sanksi sedang, dan 36 ASN mendapat sanksi disiplin berat selain pemecatan.
“Yang sanksi disiplin berat itu ada yang dapat penurunan pangkat selama tiga bulan dua orang, pembebasan dari jabatan 33 orang, dan ada juga penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,” urainya.
Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi, sebelumnya telah menegaskan semua pegawai di Pemkot Makassar mesti menerapkan etos kerja yang baik dalam menjalankan amanahnya. Tidak boleh asal-asalan, apalagi melanggar kode etik.
“Dengan menerapkan etos kerja yang baik tentu akan memudahkan seorang pegawai dalam bertugas. Hal ini akan sangat mendukung performa dan juga kualitas pekerjaan,” tegas dia.
Fatma juga menekankan, setiap pegawai mesti disiplin dalam manajemen waktu. Mereka diminta mengoptimalkan waktu bekerja secara profesional. Sehingga nantinya dapat mengembangkan potensi diri dan menciptakan inovasi.
“Mengembangkan potensi diri dan menciptakan inovasi dalam bekerja agar memberikan rasa nyaman serta semangat dalam menyelesaikan tugas. Yang utama memang adalah disiplin waktu dan jujur,” pungkasnya. (rhm)



×


100 ASN Pemkot Kena Sanksi, 26 Dipecat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link