pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Sulsel Klaim Tidak Ada Perkara Korupsi Mandek

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengklaim jika sepanjang tahun 2021 tidak ada penanganan perkara yang mandek atau tidak berjalan. Terutama dalam penanganan kasus dugaan korupsi.
Hal tersebut disampaikan disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Roch Adi Wibowo. Dikatakan, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani dibidang tindak pidana khusus Kejati Sulsel, baik itu perkara yang bergulir ditahap penyelidikan, penyidikan, maupun ditahap penuntutan, semua berjalan dan ditangani secara profesional.
Mencermati rumor serta terkait jumlah maupun kondisi penanganan perkara yang pada pokoknya menyebutkan banyak di antaranya tidak berjalan atau mandek. Roch Adi Wibowo mengungkapkan, dalam setiap penanganan kasus korupsi yang ditangani di Kejati Sulsel, khususnya dibidang tindak Pidana Khusus.
”Perlu masyarakat ketahui, walaupun kita kadang mengalami kendala atau hambatan, dalam perkara yang kita tangani itu berbeda-beda. Tapi tidak satu pun perkara yang ditangani tidak berjalan

ataupun mandek,” ungkap Aspidsus Kejati Sulsel, Roch Adi Wibowo, Senin (3/1).
Sebab menurutnya, setiap penanganan perkara khususnya perkara korupsi yang ada dibidang Pidsus Kejati Sulsel, secara rutin dan berkala dilakukan supervisi. Baik itu secara internal yang dilakukan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung sendiri, maupun eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
”Kejati Sulsel selalu menjunjung prinsip keterbukaan dan transparansi dalam pemberian informasi kegiatan. Khususnya terkait penanganan perkara,” ujar Roch Adi Wibowo.
Meski begitu, hal tersebut tetap harus berpegang pada batasan yang telah diatur ketentuan perundang-undangan, peraturan kelembagaan dan tidak kalah pentingnya. memperhatikan strategi penanganan yang dibutuhkan disetiap penanganan perkara.

Roch Adi Wibowo menambahkan, Kejati Sulsel juga sejauh ini dan senantiasa menghargai bila ada kritik dan saran dari masyarakat. Terutama dalam hal untuk perbaikan dan untuk peningkatan kinerja. Khususnya dalam pelaksanaan fungsi dan tugas penegakan hukum.
”Kritik dan saran itu hal yang sangat wajar dan perlu bagi kami. Tapi tetap harus dalam koridor norma. Termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, merilis data jumlah penanganan perkara tindak korupsi sepanjang tahun 2021. Baik itu yang ada di Kejati Sulsel, di seluruh Kejari maupu Cabjari seSulsel. Untuk jumlah perkara ditahap penyelidikan sebanyak 83 perkara. Sedangkan yang ditingkatkan dari penyelidikan ke Penyidikan sebanyak 78 perkara.
Jumlah Penyidikan yang ditingkatkan ke tahap Penuntutan, baik itu penyidikan dari Polda Sulsel, sebanyak 84 perkara. Nilai aset dan uang yang merupakan atau diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Dalam bentuk penyelamatan keuangan negara dari hasil kegiatan penyelidikan maupun penyidikan sebesar Rp29.830.101.527,78.
Eksekusi badan terhadap terpidana perkara tindak pidana korupsi sebanyak 98 orang. Sedangkan eksekusi untuk uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.928.630.179. (mat)




×


Kejati Sulsel Klaim Tidak Ada Perkara Korupsi Mandek

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link