MAKASSAR–Dinas Pendidikan Kota Makassar mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk semester genap ini. Edaran bernomor 0002/K/DP/I/2022 tertanggal 3 Januari 2022 itu ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, MM.
Surat edaran itu mencakup empat poin. Poin pertama menegaskan proses pembelajaran tatap muka wajib menerapkan protokol kesehatan seperti diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. Protokol kesehatan yang dimaksud antara lain wajib pakai masker bagi siswa dan guru, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air mengalir.
Poin lain dari edaran itu adalah pembatasan jumlah peserta didik dalam setiap kelas. Menurut Muhyiddin dalam edarannya, maksimal peserta didik yang ikut pembelajaran terbatas di sekolah hanya 50 persen dari jumlah siswa yang terdata.
Poin penting lainnya dalam edaran ini adalah perlunya pernyataan kesediaan dari orang tua siswa yang membolehkan anak-anaknya ikut sekolah tatap muka. Siswa yang tidak memilih sekolah offline diberi kesempatan untuk tetap belajar online.
Anggota Dewan Pendidikan Kota Makassar, Syahrir Badaruddin mengapresiasi edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan itu. Ia mengatakan edaran itu menjadi acuan bagi setiap sekolah agar senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus covid-19 di Makassar.
Dewan Pendidikan, kata dia akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dalam mengawasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas terutama disiplin penerapan protokol kesehatan di setiap sekolah. (FP)

