pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Uang Penganti Pembebasan Lahan TPA Dikeluhkan Warga

#Dewan Minta DLH Tuntaskan Kewajiban

MAKASSAR,  BKM– Lahan warga yang masuk dalam kawasan tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Antang kembali bersoal. Warga meminta kejelasan dari Pemerintah Kota Makassar mengenai ganti rugi.

Warga Antang juga sempat mengadukan hal ini ke anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, soal lahannya dipakai untuk lokasi pembuangan sampah.
Olehnya itu, anggota Komisi C merekomendasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), membuat dokumen perencanaan terkait pembebasan lahan warga TPA Antang.
Salah seorang perwakilan warga Kelurahan Antang, Ayu Dg Siping, mengatakan, sudah beberapa kali meminta bahkan menunggu itikad baik pemerintah kota melalui DLH Makassar. Namun tidak kunjung ditindaklanjuti, bahkan selama ini warga yang lahannya diambil dijanjikan ganti rugi namun tidak kunjung terlaksana. 
“Seolah olah informasi yang kami dapatkan dari mereka belum akurat. Kita ini selalu dijanji sejak tahun lalu.Informasi yang kami terima bahwa kami akan dibayarkan pada pertengahan November 2021 sampai hari ini kami belum mendapat sepersenpun pembayaran,”ungkapnya akhir pekan, kemarin.

Bahkan kata Ayu, sebagai orang awam yang tidak mengerti dengan proses yang terjadi, tentunya ia tidak mau dijanji janji lagi. Apa yang disampaikan DLH mengenai waktu pembayaran tidak terbukti sampai hari ini, tambahnya .
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Aryati Puspasari Abady, mengakui, anggaran pembahasan lahan warga TPA Antang yang berada di DLH hanya pada saat dianggarkan pada tahun 2021. Apalagi, dirinya belum menjabat sebagai kepala dinas.
“Saya mencoba berdiskusi sampai dimana prosesnya dan Alhamdulillah dengan niat yang baik, kita sudah melakukan gerakan-gerakan dan kemudian berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan BPN, dan ternyata memang perencanaan pembebasan lahan itu tidak dilakukan sebelumnya,”jelasnya.

Namun, lanjutnya bahwa yang menjadi catatan DLH akan mencoba mendalami ini semua bahwa untuk melakukan pembebasan lahan harus dilakukan perencanaan karena  tidak bisa masuk ditahap berikutnya kalau tidak lakukan perencanaan.
“Nanti kita juga ajak warga rapat di balai kota, itu juga bagian dari perencanaan,”ucapnya.
Senentara itu, Sekertaris Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, hanya meminta agar Dinas Lingkungan Hidup menyerahkan mata anggaran yang dianggarkan di APBD pokok Tahun 2022 ke Dinas Pertanahan, mengingat komisi C menilai DLH tidak memahami secara pasti mekanisme proses pembasan lahan warga seperti yang terjadi saat ini.
“Jadi jangan maki lagi tunda-tunda iye, karena kasian ini warga sudah cukup lamami menunggu karena sudah lebihmi satu tahun belum terbayar lahannya. Kami juga akan berkooridnasi TPAD Pemkot agar anggaran pembebasan lahan warga TPA Antang yang sebelumnya berada di Dinas Lingkungan Hidup untuk dialihkan ke Dinas Pertanahan,”tuturnya. (ita) 




×


Uang Penganti Pembebasan Lahan TPA Dikeluhkan Warga

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link