pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

13 Belas Pelaku Penganiayaan di Hartaco Diamankan

MAKASSAR, BKM — Peraonel Polsek Tamalate diback up Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Makassar, berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan yang dilakukan sekelompok remaja terjadi di Perumahan Hartaco, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Kejadiannya pada Jumat (7/1).

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, dalam konfrensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin siang (10/1), mengungkapkan, penganiayaan secara bersama dilakukan beberapa orang pelaku karena termakan hoaks.
”Terjadi penganiayaan secara bersama karena berita hoaks. Adanya berita bohong menyatakan bahwa ada salah satu teman mereka dibunuh dan dibuang ke laut,”’ ungkap AKP Lando.

Lanjut dikatakan, mendengar adanya berita bohong tersebut, sekelompok remaja yang sedang duduk-duduk di Kampung Lette, Kecamatan Tamalate, termakan hoaks. Hingga akhirnya mereka melakukan penyerangan di perumahan Hartaco.
Penyerangan yang dilakukan remaja tersebut mengakibatkan tiga orang terluka akibat terkena senjata tajam dan busur dibagian tangan korban.Tidak lebih dari 24 jam, sebanyak 13 orang terduga pelaku berhasil diamankan polisi di beberapa tempat wilayah Makassar dan Kabupaten Gowa.

Kasi Humas Polrestabes Makassar didampingi Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Sugiman, mengemukakan, dari 13 terduga pelaku yang telah diamankan, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran kepada lima terduga pelaku lainnya.
”Terduga pelaku yang diamankan sementara dalam penanganan Polsek Tamalate, serta lima orang masih dalam pengejaran,” ucap AKP Lando.
Selain para terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 samurai, 9 buah anak panah busur, 2 buah pangkal ketapel, 1 korek gas model senjata api, 2 unit sepeda motor dan beberapa lembar baju, celana dan jaket. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170, Pasal 35, Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman pidana 10 Tahun penjara. (jul)




×


13 Belas Pelaku Penganiayaan di Hartaco Diamankan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link