MAMUJU, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulbar menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Mamuju Tengah, Senin (10/1).
Penahanan dilakukan usai ketiganya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.
Ketiga tersangka yakni A sebagai Kadis Perkebunan Kabupaten Mamuju Tengah, sedangkan tersangka B yang merupakan tim verifikasi, sementara tersangka S adalah Ketua Kelompok Tani. Berdasarkan hasil audit BPKP dalam kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.7.959.375.000 dari anggaran sebesar Rp.8.150.000.000.
Kepala Kejati Sulbar Didik Istyanta saat menggelar press rilisnya kepada awak media kemarin menjelaskan bahwa tersangka A selaku Kadis saat itu yang juga merupakan Ketua Tim PSR mengeluarkan penetapan CP/CL terhadap salah satu kelompok tani penerima dana PSR yakni kelompok Tani Makassar Bahagia.
Dengan luasan lahan seluas 326.3750 Ha dengan Anggaran Sebesar Rp 8.150.000.000.
Dengan cara melawan hukum diantaranya yaitu dalam pelaksaan tugasnya A bersama B sebagai Tim verifikasi PSR serta S sebagai ketua kelompok Tani Makassar Bahagia Menipulasi data Anggota Kelompok tani.
Selain itu mereka juga Menipulasi titik koordinat seolah-olah lokasi lahan berada diluar kawan hutan agar dapat memenuhi syarat formal pengajuan CPCL.
Dalam pekerjaan Tumbang Chipping, stacking dan irigasi tersangka A dengan modus untuk memenuhi syarat administrasi,didalam surat perjanjian kerjasama perusahaan miliki anaknya serta menantu dimasukan sebagai pelaksana pekerjaan tumbang chipping,stacking dan irigasi namun tidak terlaksana melainkan para kelompok tani menyewa Kembali alat berat ke pihak lain.
Sehingga perusahaan milik anaknya dan menantu menadapatkan fee 2 persen dan uang pajak sebesar 10 persen sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7.959.375.000.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (her/C)

