pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari Hentikan Penuntutan Kasus Laka Lantas

SIDRAP, BKM — Kejari Sidrap menghentikan penuntutan satu perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Penghentian perkara sudah melalui pertimbangan matang, baik prospek hukumnya maupun sisi rasa kemanusiaan berkeadilan.
Untuk restorative justice kali ini yakni tindak pidana lakalantas dengan tersangka seorang wanita Fitri Handayani (25) asal Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Korbannya, adalah Hafiz (16) warga Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap. Keduanya dihadirkan bersama-sama dengan JPU.
Penghentian kasus setelah penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan diserahkan Kajari Sidrap Samsul Kasim didampingi Kasi Pidsus Muh Ibrahim dan Kasi Intel, Adityo Ismutomo.

Kejari Sidrap, Samsul Kasim menjelaskan penghentian penuntutan berdasarkan surat Jampidum RI dimana perkara memenuhi kriteria untuk dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif. Dia menegaskan mengutamakan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara, sudah memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak.
“Restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan hukum diluar Pengadilan dan itu sudah memenuhi rasa keadilan, kita coba formulasikan dengan baik sehingga rasa keadilan betul-betul kita wujudkan,” ujar Samsul Kasim usai menyerahkan berkas SP3, Kamis (20/1).
Ia menyatakan, Kejari Sidrap harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan. Restorative justice atau keadilan restoratif inipula, kata Samsul, berdasarkan Peraturan Kejagung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
Kasus dihentikan penuntutannya karena telah memenuhi syarat berdasarkan pasal 5 yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana dibawah lima tahun, serta luka yang diakibatkan tidak berat. Kemudian ada kesepakan perdamaian kepada kedua belah pihak.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Ady Haryadi Annas menyampaikan pemberian keadilan restoratif melalui berbagai tahapan mulai pada saat penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik selanjutnya menyampaikan para pihak terkait keadilan restoratif (restorative Justice) kemudian mempertemukan kedua belah pihak yang disaksikan oleh pihak keluarga dan tokoh masyarakat.

“Disini, dapat kami tegaskan sekaligus menjadi pembelajaran kepada masyarakat bahwa dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 116 ayat (2) huruf e “pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika mendekati persimpangan,” tandasnya.
Sekedar diketahui, kasus lakalantas tersebut terjadi pada Sabtu (4/9) 2021 sekitar pukul 19.30 wita di pertigaan Jalan Barukku, Desa Bila Riase, tepatnya jalan masuk wisata puncak Bila, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.
Saat itu, tersangka mengendarai mobil Brio warna merah dengan nomor polisi DD 777 FH bergerak dari arah jalan Barukku menujuh kerumah tersangka di Desa Bila Riase. (ady/C)




×


Kejari Hentikan Penuntutan Kasus Laka Lantas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link