MALILI, BKM — Sekkab Luwu Timur, H Bahri Suli menghadiri rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Tahap III Propemperda Tahun 2021 dan penyerahan satu buah Ranperda Tahap I Tahun 2022 sekaligus dilakukan penetapan Pansus di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Luwu Timur, Jumat (28/1).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lutim, Aripin, didampingi Wakil Ketua DPRD, HM. Siddiq BM, dan H. Usman Sadik. Dari semua pandangan fraksi, Sekkab H Bahri Suli mengatakan, penyerahan Ranperda merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pelayanan kemasyarakatan. Untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan program pembentukan Perda Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022.
Sekkab memberikan gambaran singkat kepada dewan yang terhormat terkait Ranperda tentang Pendirian PT. Lutim Gemilang (Perseroda). Era otonomi daerah, Pemkab diberikan kesempatan luas untuk berusaha memanfaatkan potensi dan peluang usaha secara optimal. Dimana BUMD dibutuhkan untuk mengelola usaha yang memiliki potensi menghasilkan PAD guna menunjang pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Sekkab, pendirian PT Lutim Gemilang (Perseroda) oleh Pemkab merupakan salah satu cara memenuhi PAD sebagai upaya menambah sumber pendapatan daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. (rls)

