pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

JPU: Itu Merupakan Hak Subjektif Mereka

MAKASSAR, BKM — Lima orang tim penasihat hukum terdakwa Andi Erwin Hatta secara bergilir membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai kabur. Nota keberatan tersebut disampaikan Penasihat Hukum (PH) Erwin Hatta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/2).

Menjawab nota keberatan dari tim PH terdakwa Erwin Hatta, JPU, Ahmad Yani yang ditemui usai sidang pembacaan nota eksepsi, mengatakan, dirinya selaku JPU telah mendengarkan seluruh eksepsi terdakwa yang dibacakan tim penasihat hukumnya.
”Kami sudah mendengarkan eksepsinya yang dibacakan. Intinya ada beberapa poin yang tadi disampaikan. Tentunya kami selaku JPU tetap menghargai apa yang disampaikan tim penasihat hukum, terkait dakwaan JPU,” kata JPU Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Makassar.

Tadi juga kata Ahmad Yani telah disampaikan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Bahwa JPU akan menanggapinya secara tertulis pada sidang pekan depan.
Dalam eksepsi terdakwa melalui kuasa hukum, Ahmad Yani menerangkan bahwa dakwaan JPU terhadap terdakwa (Andi Erwin Hatta), itu dinilai kabur dengan beberapa pertimbangan.
”Salah satunya yaitu soal peranan terdakwa dalam perkara ini. Yaitu dalam pembangunan rumah sakit Batua yang menurut penasihat hukumnya, posisi terdakwa ini tidak disampaikan secara jelas dan cermat,” terang Ahmad Yani.
Tapi menurut Ahmad Yani, itu merupakan hak subjektif mereka (penasihat hukum). Namun selaku JPU, Ahmad Yani menegaskan tetap berpandangan bahwa dakwaan JPU sudah diuraikan secara lengkap dan cermat.
“Nanti semua itu akan kita tanggapi secara tertulis,” tambahnya. (mat)



×


JPU: Itu Merupakan Hak Subjektif Mereka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link