SINJAI, BKM.COM– Bupati Sinjai, ASeto Asapa (ASA), kumpulkan Perbankan di rumah jabatannya untuk membahas korban kebakaran Pasar Sentral Sinjai yang mempunyai kredit. Rabu sore (9/2/2022)
Hasilnya, korban kebakaran atau pedagang yang mempunyai kredit usaha rakyat (KUR) atau sebagai debitur mendapat keringanan dari pihak perbankan mulai restrukturisasi kredit.
“Alhamdulillah pertemuan kami dengan pihak perbankan, debitur atau pedagang yang mempunyai kredit, pihak Bank siap memberikan keringanan,” ungkap Bupati ASA.
Upaya fasilitasi ini dilakukan Bupati ASA, agar pedagang di pasar sentral Sinjai yang menjadi korban kebakaran beberapa waktu lalu kembali bangkit membangun usahanya.
“Kita prihatin dengan kejadian menimpa pedagang kita, apalagi yang terbakar adalah modal usaha para pedagang kita. Mudah-mudahan upaya kita dengan memfasilitasi ke pihak perbankan mengurangi sedikit beban mereka (pedagang),” sambungnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan (Perindag) dan ESDM Sinjai, Muh Saleh menuturkan, sedikitnya 73 debitur atau pedagang yang telah terdata dan mengajukan untuk mendapatkan perlakuan khusus kepada perbankan melalui fasilitasi Pemerintah.
“Jadi ada 73 debitur yang mengajukan keringanan kredit. Mereka diantaranya 68 dari BRI, 1 debitur masing-masing BNI, Mandiri Bank Sulselbar dan PT Pegadaian. Totalnya sekitar Rp7 Miliar lebih,” pungkasnya.
Kebijakan yang diberikan untuk para korban kebakaran tersebut adalah pemberian penangguhan pengembalian pokok dan bunganya. Termasuk top up kredit yang sedang berjalan.
“Dari hasil pertemuan pak Bupati dengan pihak perbankan tadi, ada dua kebijakan yang diberikan kepada korban, yang pertama penangguhan pembayaran bunga (restrukturisasi) dan yang kedua pengajuan top up kredit,” ungkap Muh Saleh.
Mantan Kabag Pembangunan Setdakab Sinjai ini menambahkan kebijakan yang diberikan kepada pedagang pasar sentral Sinjai cukup meringankan pedagang, lantaran pedagang tidak perlu lagi repot untuk pengembalian pokok dan bunga kredit.
“Itu kebijakan yang diberikan selama satu tahun kepada korban kebakaran. Tidak membayar pokok dan bunganya atau pengembaliannya ditunda dulu, nanti setelah normal mereka kembali berdagang baru di mulai pembayarannya,” jelasnya.(din)

