BULUKUMBA, BKM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 7,30 gram. Dua orang yakni NA(24), wiraswasta, warga Desa Maleleng Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba dan CE (42), wiraswasta alamat Desa Batulohe Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba diciduk polisi di Desa Mattoanging Bulukumba, Minggu (30/1) lalu.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Baharuddin membenarkan kejadian tersebut. Polisi mengamankan dua orang pelaku. Penangkapan keduanya berawal saat adanya informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti personel untuk dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan satu tas kecil warna putih terdapat delapan sachet plastik bening berisi sabu-sabu, satu pack plastik bening kosong, satu alat timbangan yang disimpan pada dipintu mobil sebelah kiri. Dipintu mobil sebelah kanan ditemukan satu buah bong alat hisap sabu, satu batang kaca pirex, satu batang pipet sendok sabu.
Menurut NA, semua barang tersebut milik CE.
“ Jadi kedua pelaku ditangkap saat naik mobil pick up beserta barang bukti yang disita,” ujar Kasat.
Polisi juga menyita satu unit HP merek OPPO warna merah, satu unit HP merek VIVO warna biru, satu unit HP merek Nokia warna hitam dan satu unit mobil pick up merek daihatsu grand max warna silver.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (min/C)

