pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ancam Pakai Senapan Angin, Warga Pelita Diringkus

MAKASSAR, BKM — Tim Reserse dan kriminal (Reskrim) Polsek Rappocini dan Polrestabes Makassar meringkus MI (21) dan RM (18), pada Sabtu dinihari (12/2). MI dan RM diringkus diduga telah melakukan pengancaman menggunakan senapan angin.
Pengancaman terjadi di Jalan Pelita 7, Kelurahan Buakana. Penangkapan terhadap keduanya setelah piihak kepolisian menerima laporan pengaduan dari korban AS (23), sesaat setelah kejadian yang dialaminya.

Peristiwa ini bermula saat pelaku datang ke toko Indomaret berboncengan dengan suara motor bising. Kemudian korban menegur pelaku ”pelan-pelan mako bawa motor”. Pelaku pun tersinggung dan tidak terima ditegur. Pelaku lalu kembali menuju ke rumahnya.
Pelaku yang dalam kondisi mabuk kembali datang dan menantang korban dengan membawa senapan angin dan sebilah pisau. Pelaku lalu mengancam korban dengan senapan angin. Merasa dirinya terancam, korban kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, mengemukakan, berdasarkan laporan dan informasi dari Kanit Reskrim Polsek Rappocini, AKP Muh Arifin. Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Sungai Saddang usai menerima laporan korban.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya melakukan pengancaman dengan senapan angin terhadap korban. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepucuk senapan angin dan sebilah pisau serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino. (jul)



×


Ancam Pakai Senapan Angin, Warga Pelita Diringkus

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link