pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sidang Oknum Perwira Polisi Ditunda

Kuasa Hukum Minta Pelanggar Menyelesaikan Utangnya

MAKASSAR, BKM — Majelis Hakim Sidang kode etik menunda sidang terpelanggar, Iptu M Yusuf Purwanto, seorang oknum perwira polisi ini terlapor (Pelanggar), dalam tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan uang milik pelapor A Wijaya senilai Rp1,3 Miliar.
Dengan ditundanya sidang tersebut, Sofyan yang merupakan kuasa hukum pelapor, mengatakan, pihaknya tetap membuka diri terhadap terlapor (Pelanggar), untuk menyelesaikan utang piutangnya ke A Wijaya sebesar Rp1 miliar.
”Kami dari pihak pelapor, dengan diundurnya sidang putusan kode etik ini. Nah, yang bersangkutan (pelanggar), beritikad baik untuk menyelesaikan utangnya ke klien kami. Mengenai putusan majelis, tentunya kami serahkan ke Kabid Propam,” ujarnya.
Menurut Sofyan, permasalahan yang dihadapi oknum polisi, yakni Iptu M Yusuf Purwanto berdasarkan Undang-undang Polri, ia melanggar pasal 12 ayat 1 huruf A tahun 2003. Disebutkan tentang pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, serta pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011.

”Kalau secara tegas Undang-undang Polri itu dilaksanakan, tentunya Undang- undang tersebut sangat tepat. Dan yang bersangkutan dilakukan pemecatan. Sebab dengan perbuatannya itu, sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian,” kata Sofyan, di Mapolda Sulsel, Selasa (15/2).
Terkait hasil putusan nantinya, kata dia, pihaknya menerima hasil putusan majelis hakim. Akan tetapi pihaknya juga tetap melakukan upaya hukum lain.

Sofyan mengungkapkan, yang bersangkutan dipersidangan kode etik, ia menyatakan bahwa, ia akan menjual rumahnya yang beralamat di Jalan Sultan Alauddin 1.
”Nah, kami kuasa hukum akan melakukan upaya lain. Apabila putusan kami nantinya incracht. Tentunya kami eksekusi aset-aset yang dimiliki bersangkutan. Dan perihal tersebut kami sampaikan dipersidangan kode etik,” tegas Sofyan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim (Kabid Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Kurniawan, mengatakan, putusan pada pekan lalu belum selesai dengan harapan ada komunikasi pelanggar ke pihak penggugat.
”Kalau tuntutan dan saksi, itu sudah selesai. Tinggal dari pendamping. Sisa waktu yang memungkinkan. Olehnya itu, sidang kami tunda minggu depan dengan harapan ada perdamaian di luar persidangan. Dan kalau tidak ada perdamaian, ya mau tidak mau untuk kepastian hukum, itu kami harus lakukan putusan,” tukas Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Kurniawan. (ish/b)




×


Sidang Oknum Perwira Polisi Ditunda

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link