SINJAI,BKM.COM– Peristiwa pemarangan terhadap Korban AT seorang Laki laki Berumur 67 tahun yang dilakukan oleh pelaku SL berumur 60 tahun sekira Pukul 16.30 Wita di Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Sabtu, 19/02/2022, karena faktor ketersinggungan.
Informasi yang dihimpun kejadian dimulai saat pelaku SL membawa rumput untuk makanan sapinya. Di perjalanan bertemu dengan korban (AT) dalam pertemuan itu sempat cekcok adu mulut.
Diduga Merasa tersinggung perkataan SL (Pelaku), korban AT kembali mencari pelaku sehingga keduanya bertemu di samping rumah berinisial AN, korban dan pelaku kembali cekcok mulut sehingga korban refleks menyerang pelaku dengan menggunakan Sabit yang mengenai tangan kiri SL tak terima diperlakukan seperti itu SL sontak membalas dengan menggunakan parang miliknya yang mengenai AT sehingga tangan kirinya putus, lalu SL menyerang kembali korban AT di bagian perut yang membuat ususnya terburai tak lama setelah kejadian korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai untuk mendapatkan perawatan.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Abustam yang di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dan pelaku sudah diamankan berikut barang bukti yang diduga digunakan pelaku melakukan aksinya di Mapolres Sinjai
“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses selanjutnya”Ungkapnya saat dihubungi oleh BKM
Kondisi Korban saat ini Tidak sadarkan diri dan akan dirujuk ke Makassar.(din)

