MAKASSAR, BKM — Kasus suami aniaya istri yang sempat viral di media sosial dengan menyatakan polisi lambat proses laporan korban, akhirnya laporan korban terjawab.
Pada Kamis sore (24/2), Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengamankan pelaku bernisial FA (48). Penangkapan terhadap FA dikarenakan telah menganiaya istrinya berinisial SW (36).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, didampingi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal, menggelar jumpa pers di aula Mappaodang Polrestabes Makassar.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas mengemukakan, berdasarkan laporan korban di Unit PPA Polrestabes Makassar, korban dianiaya atau dipukuli suaminya berulang kali karena korban menawarkan suaminya makan.
Tapi suaminya bilang sudah makan dengan temannya. Karena berkali-kali korban tawarkan makan, sehingga suaminya emosi dan memukul korban berulang kali.
Sementara Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, mengemukakan, kepolisian tidak lambat menangani laporan korban. Cuma karena pelaku saat dipanggil positif Covid, sehingga penyidik masih memeriksa saksi-saksi sambil menunggu pelaku sembuh dari Covid, baru pada Kamis kemarin (24/2), pelaku diamankan dan ditahan dalam kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
Sedangkan informasi beredar, pelaku punya keluaga polisi di Mapolrestabes Makassar. Pelaku sendiri menyatakan, itu tidak benar. Pelaku tidak punya kenalan polisi di Mabes. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang menganiaya anak kandungnya selain istrinya. (jul)

