pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Danny Wanti-wanti OPD Salah Gunakan DAK Fisik

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel menandatangani pernyataan bersama pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan non Fisik, Rabu (2/3) di Baruga Anging Mammiri Rumah Jabatan Wali Kota Makassar.
Pernyataan tersebut sebagai komitmen agar Pemkot Makassar bekerja secara optimal dan menggunakan anggaran sesuai porsi dan peruntukannya.
Tahun ini, Pemkot Makassar mendapat kucuran anggaran sebesar Rp47 miliar untuk DAK Fisik serta Rp442 miliar untuk DAK non fisik.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Danny Pomanto mewanit-wanti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menggunakan anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat tetap sasaran.

“Perhatikan penggunaan anggarannya agar tidak terjadi pemborosan dan tidak maksimal pemanfaatannya,” ungkap Danny.
Dia minta seluruh OPD berinovasi dan menjaga sinergitas satu sama lain agar misi menjadikan Kota Makassar sebagai kota dunia yang sombere dan smart city bisa diwujudkan.
Danny menambahkan, sesuai Instruksi Presiden, Pemkot Makassar tahun 2022 tetap akan fokus pada penanganan covid-19.
Selain itu, seperti yang dikatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bahwa tahun depan harus fokus pada penguatan fiskal, yang berarti harus dilakukan upaya untuk kebangkitan ekonomi.
“Jadi sudah benar apa yang dilakukan Pemkot Makassar. Apa yang diprogramkan melalui APBD 2022, mencerminkan program yang diharapkan pemerintah pusat. Kita ada program Tettere, Co’mo, Lorong Garden, Star Up Lorong, semua ada,” urai Danny.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, M Dakhlan menjelaskan rincian dana transfer yang diterima Pemkot Makassar tahun ini adalah Dana Alokasi Umum (DAU) berjumlah Rp 1.257.670.890, Dana Alokasi Khusus Fisik berjumlah Rp47.028.678.000. Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp442.543.697.000, Dana Bagi Hasil berjumlah Rp106.719.902.000
Dibanding tahun 2021, dana transfer pusat untuk Pemkot Makassar tahun 2022 mengalami kenaikan sekitar Rp68.501.115.000. Tahun lalu, dana transfer yang diserahkan sebesar Rp1.785.462.059.
Sayangnya, tahun depan, Pemkot Makassar tidak mendapat kucuran dana insentif daerah (DID) karena BPK memberi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Keuangan APBD 2020. (rhm)




×


Danny Wanti-wanti OPD Salah Gunakan DAK Fisik

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link