MAKASSAR, BKM — Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel mengusulkan pemberian remisi terhadap sejumlah narapidana saat perayaan Hari Raya Nyepi 2022. Dari 66 warga binaan yang beragama Hindu, 35 di antaranya yang mendapat remisi. Diberikan, Kamis (3/3).
“Mereka yang diusulkan mendapat pengurangan 15 hari sebanyak lima orang, pengurangan satu bulan sebanyak 28 orang dan pengurangan satubulan 15 hari sejumlah dua orang,” jelas Kadivpas Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi.
Pengurangan masa tahanan itu diberikan, kata Edi, sudah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 3 tahun 2018. Yakni, warga binaan yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, bisa mendapat remisi.
“Jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari Rutan Sidrap 13 orang, Lapas Parepare enam orang, Rutan Watansoppeng empat orang, Rutan Makale tiga orang, Rutan Sengkang tiga orang, Lapas Makassar dua orang, Lapas Perempuan Sungguminasa dua orang, Rutan Masamba satu orang dan Rutan Pinrang sebanyak satu orang,” ujar Edi.
Jumlah warga binaan yang tersebar di seluruh Lapas dan Rutan se-Sulse, sebanyak 10.441 orang. Terdiri dari 8.090 narapidana dan 2.351 tahanan.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan menaati aturan, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat,” sambung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto. (jun)

