PASANGKAYU, BKM — Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil mengamankan pengedar sabu diwilayah Kabupaten Pasangkayu beberapa waktu lalu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti seberat 192 gram yang diduga milik A dimana sabu tersebut pelaku memperoleh dari E di salah satu daerah di Sulawesi Tengah.
Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto melalui Kasat Narkoba Iptu Adrian Batubara saat di konfirmasi Minggu (5/3) memenarkan timnyua mengamankan A, (37), warga Banawa Kabupaten Donggala karena diduga menyimpan dan menguasai sabu-sabu untuk dijual di Kabupaten Pasangkayu.
Barang bukti berupa satu sachet sedang dan empat bungkus sachet besar yang diduga narkotika dengan berat bruto 192, 02 gram pada 17 Februari 2022 lalu.
Dari tangan pelaku pelaku polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sachet kosong 18 bungkus yang berisi sachet plastik bening kosong, satu alat hisap sabu dan 1 unit mobil merk toyota avansa warna putih.
Adrian menduga sabu-sabu tersebut akan di edarkan di Kabupaten Pasangkayu dan Lalundu namun terlebih dahulu tertangkap oleh pihak kepolisian.
Tersangka A dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (zul/C)

